
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
BIMA — pilarmedianusantara.com Tim gabungan Polres Bima dan Polsek Woha melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam ilegal di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.09 WITA.
Penggerebekan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi dan mengamankan area yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam yang ditemukan di arena sabung ayam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Buser Polres Bima, Aipda Nukrah, bersama Kanit IK Polsek Woha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Berdasarkan keterangan dalam rilis Humas Polres Bima, perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif
Kepolisian mengharapkan masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.