Purwakarta, Jawa Barat pilarmedianusantara.com – Menjelang Pilkada 2024, Kabupaten Purwakarta menjadi sasaran pemasangan baliho, spanduk, dan poster bakal calon kepala daerah. Sayangnya, banyak dari alat peraga kampanye ini dipasang tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, menciptakan kesan kumuh di berbagai titik kota. Pelanggaran ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta berencana melakukan penertiban terhadap baliho dan poster yang melanggar aturan. Penertiban akan mencakup alat peraga yang dipasang di fasilitas umum seperti bahu jalan, taman, dan tiang listrik. Operasi penertiban ini akan dimulai pada 7 Agustus 2024.
Satpol PP Purwakarta telah mengimbau pihak-pihak yang memasang baliho atau poster secara tidak sesuai aturan untuk mencopotnya secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan estetika dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta.(Red/pilar/Doni)