Jurnal Pilar | Sat Reskrim Polres Bima Berhasil Ungkapkan Kasus 3C
Bima, Pilarmedianusantara.com – Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian berdasarkan hasil pengembangan kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial AD (L) warga Desa Tolouwi.
“Berdasarkan hasil pengembangan kasus penganiayaan oleh tersangka, Saudara AD, yang terjadi pada Minggu (23/04/23) di ujung Desa Simpasai. Tersangka rupanya pernah melakukan sejumlah tindak pidana pencurian,” terang Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Lanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan Senin (24/04/23) itu mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian.
Di antaranya, pada Tanggal 07 Desember 2022, AD menggasak 1 unit HP di rumah warga Desa Baralau Kecamatan Monta, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2,5 juta.
Kasus ini sendiri dilaporkan resmi oleh korban pada Tanggal 08 Desember 2022 ke Mapolsek Monta.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat Reskrim langsung menerjunkan Tim Puma yang di Pimpin Ka T