Bima, Pilarmedianusantara.com – Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Polda NTB, akhirnya dinyatakan sembilan orang sebagai tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Kantor Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, pada Kamis (7/7/22) lalu sekitar Pukul 11.30 Wita.
Sembilan orang dimaksud, masing-masing berinisial MJ, SR, ND, JD, SD, IK, dan AR, yang disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta NR dan AR yang disangkakan atas 160 KUHP.
Dengan begitu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, dari 17 orang yang sebelumnya diamankan, sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peranannya masing-masing, dan kini mendekam di Rutan Polres Bima.
Sementara itu sebgaimana ditambahkan KBO Reskrim Polres Bima, Iptu Sudarto, delapan orang sisanya masih didalami dugaan keterlibatannya.
“Delapan orang sisanya masih didalami,” pungkasnya.