Tangerang Selatan, PilarMediaNusantara.com – Lagi lagi Aksi arogan yang dilakukan personel Satpol PP terulang lagi. Setelah sebelumnya terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, arogansi Satpol PP kini terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel).
Video aksi Satpol PP saat menertibkan lapak angkringan di Tangerang Selatan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @tangsel_update
Pemilik lapak angkringan, Shofwan (24), mengungkapkan, awalnya ada seorang pembeli yang mendatangi angkringan dan hendak membeli makanan untuk dibawa pulang pada Minggu pukul 20.45 WIB. Pada saat yang bersamaan, sejumlah personel gabungan melakukan patroli dan hendak menutup lapak Shofwan. Ketika melakukan penutupan, salah seorang petugas Satpol PP Tangsel yang mengenakan baju berwarna oranye membentak-bentak rekan kerja Shofwan, Hamidatur Rhosyadi (24).
Mengetahui rekannya dibentak petugas, Shofwan berargumen bahwa lapaknya tidak menerima pelanggan yang makan di tempat. Dia mengaku hanya melayani pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
Shofwan yang merasa tidak terima, rekanya dibentak, lalu shofwan kemudian merekam penertiban itu menggunakan ponselnya. melihat hal yang dilakukan oleh Shofwan, seorang petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang lainnya malah bertanya tujuan Shofwan merekam video.
“Ada satu petugas Satpol PP nyamperin, nanya, ‘Mau naikin ke media?’ Saya bilang, ‘Saya video ini buat antisipasi adanya kekerasan atau tidak,” kata Shofwan
Petugas tersebut lantas mengancam bakal membawa Shofwan jika video rekamannya tersebar di media sosial.
“Lalu beliau menyatakan dengan suara keras sesuai video, ‘Besok kalau naik ke media, dianya aja kita bawa’,” ungkap dia. Shofwan langsung terdiam saat mendapatkan ancaman tersebut.
Melihat dan mencermati kondisi yang terjadi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengevaluasi kinerja Satpol PP.
“Saya mengimbau kepada Pemkot Tangsel untuk mengevaluasi petugas Satpol PP-nya saat menertibkan aktivitas masyarakat tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Menurut dia, Pemkot Tangsel seharusnya memperhatikan tanggungjawab mereka terkait pemenuhan kebutuhan warga di wilayahnya.
Walau tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seharusnya Pemkot Tangsel dan jajarannya dapat memahami kondisi masyarakat saat ini. Meski demikian, dia menegaskan, tindakan Satpol PP yang mengancam pemilik angkringan itu tidak relevan.
“Kepada Wali Kota Tangsel untuk mengevaluasi dan mengingatkan petugasnya agar tidak melakukan perbuatan yang menyakitkan hati rakyat dan memang sedang kesulitan juga secara ekonomi menghadapi pandemi ini,” papar Edwin.
Hal serupa juga sudah terjadi sebelumnya, kekerasan yang dilakukan Satpol PP terjadi di Gowa. Petugas Satpol PP Gowa memukul pasangan suami istri, pemilik warung, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Usai kejadian itu, Presiden Jokowi mengintruksikan agar semua aparat berhati-hati dalam menurunkan indeks mobilitas masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat, pedagang, PKL, toko.
“Saya minta kepada Polri dan juga Mendagri, kepada daerah agar jangan keras dan kasar,” ujar Jokowi dalam pengantar ratas evaluasi PPKM darurat pada 16 Juli 2021, yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
“Lakukanlah dengan tegas dan santun. Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan, sambil bagi beras. Itu mungkin bisa sampai malahan pesannya,” kata Jokowi.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dalam Surat Edaran yang diterbitkannya, Satpol PP diinstruksikan mengedepankan sikap yang humanis dalam menertibkan masyarakat.
“Kami juga akan keluarkan surat edaran malam ini, dalam rangka PPKM mulai arahan Satpol PP agar tegas dan humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan meski tetap tegas, karena di tengah masyarakat yang berbeda perlu ada langkah tegas, tapi humanis,” kata Tito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu pekan lalu.
Ia minta kejadian di Gowa tidak terulang lagi selama melaksanakan tugas. Tito mengatakan, Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa Satpol PP harus melakukan evaluasi penertiban PPKM di wilayah masing-masing dan ikut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi.
(Sumber : Kutipan-Kompas.com/d1n)