Jurnal Pilar | Satuan Polisi Pamong Praja dan Danramil Woha Melakukan Penertiban Kios di Pasar Tente
Bima, Pilarmedianusantara.com – Pada hari Rabu tanggal 25 November 2023 Pukul 09.00 WITA ,Bertempat di Pasar Tente kecamatan Woha Kabupaten Bima ,Telah berlangsung kegiatan penertiban Kios milik RO SEMBA dan SURYATI oleh Satpol-PP di bawah kendali kepala Pasar Tente.
– Sekretaris Pasar Tente ,Sabaruddin.
– Kasi Trantib ,Yunan Pribadi S.Sos
– 10 anggota Satpol-PP Woha.
– 7 anggota Koramil Woha.
Mari kita upayakan dalam pelaksanaan operasi ini dengan mengutamakan memanusiakan manusia Karena segala bentuk yang kita lakukan adalah untuk kebaikan para pedagang itu sendiri .
Kios yang di tempati ibu Suryati hanya kita geser tempat saja semula nm.17 akan kita pindahkan ke nm.03 tentu hal ini tidak merugikan mereka,sesuai nm.Undian yang ada di SK .
Kami sudah mengeluarkan 3 kali surat pemberitahuan akan tetapi tidak pernah di indahkan maka lalukan pemindahan lapak/kios di tempatnya/sekali lagi saya tegaskan bukan pengusiran paksa tapi pindah ketempatnya karna ini milik orang lain yaitu tempat ibu habiba,,ungkap upt pasar tente bpk hadiyono SH
Kepada awak media
Tim yang tergabung dalam operasi penertiban tiba di tempat sasaran kemudian melakukan negosiasi dengan ibu Suryati Nmr toko.17 dan Ibu Ro Semba nm.18 karena toko yang di tempatinya milik orang lain ,Suryati tidak mengindahkan penyampaian KUPT pasar tente kemudian mengarahkan Satpol-PP untuk melakukan pengosongan isi toko berupa pakaian dll dan di pindahkan ke toko nmr. 03 .
Setelah di lakukan pengosongan Isi toko oleh Satpol-PP kemudian Ibu Habibah memasukan barang-barang dagangannya guna di fungsikan sebagaimana mestinya sesuai nm.Undian dalam SK Toko tersebut .
Ibu Suryati membawa kembali sebagian barang dagangannya ketempat semula akan tetapi Pihak Satpol-PP Mengembalikannya ke tempat yang di tempatinya saat ini
Operasi penertiban Kedua kios ini oleh Satpol-PP berdasar Surat perihal permintaan anggota Satpol-PP oleh KUPT pasar tente dengan nm.42/11.23/UPTD/2023 .tentang tindak lanjut surat pemberitahuan ke III tertanggal 07 November dengan nm.41/11.23/UPTD/Pasar tente terhadap Ny.Ro Semba dan Ny.suryati dan tidak pernah mengindahkannya .
dalam upaya pengosongan isi kios ibu Suryati terjadi perlawanan terhadap aparat karena Suryati tetap mempertahankan Kios orang yang dia tempatinya(red).