Jurnal Pilar | Edi Mursid
Trenggalek, Pilarmedianusantara.com – Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto dan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi hadiri peluncuran indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2025. Terhubung secara daring dari Gedung Smart Center, Kabupaten Trenggalek, Sekda dan Ketua DPRD Trenggalek itu mendukung upaya pencegahan korupsi melalui MCP yang dikembangkan oleh KPK.
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) sendiri merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di daerah.
Sedangkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) merupakan indikator kunci pencegahan korupsi di daerah. Kemudian Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan pusat pemantauan pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh KPK.
Keduanya digunakan untuk memantau kinerja pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan cakupannya meliputi area intervensi, Indikator, sub-indikator. Dengan adanya IPKD dan MCP harapannya pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan.
Dalam peluncuran ini Ketua KPK, Setyo Budiyanto, berpesan “sisi pencegahan dari sisi koordinasi dan supervisi sangat memuaskan. Pemberantasan korupsi bukan hanya penegakan hukum tapi yang paling penting itu pencegahan. Tapi yang gampang terdengar dan cepat terlihat gaungnya adalah tindakan penangkapan, padahal yang paling penting itu adalah pencegahan,” ungkap ketua KPK RI dalam peluncuran ini.
Semangat kepala daerah yang baru dilantik diharapkan mampu memberikan energi yang baik dalam upaya pencegahan korupsi. Sistem dan regulasi yang sudah ada diminta dijadikan lebih bagus. Untuk menjadi baik menurut Setyo Budiyanto tidak perlu menunggu ada orang baik. Integritas dan peluang korupsi perlunya diminimalisir seminimal mungkin. Meskipun banyak orang berintegritas, bila ada peluang dan celah, korupsi itu bisa saja terjadi, imbuhnya.
MCP diharapkan Ketua KPK ini tidak hanya sebagai center pencegahan tapi menjadi kontrol pencegahan yang baik melalui monitoring dan upaya-upaya pencegahan lainnya. Dicontohkan olehnya, disektor perijinan. Saat ini sudah banyak di daerah melaksanakan Mall Pelayanan Publik, diharapkan bila sudah satu pintu jangan ada lagi celah interaksi yang bisa dimanfaatkan oleh para calo, terang Ketua KPK itu. Pihaknya berharap tahun ketahun bangsa ini bisa terus lebih baik.
Sedangkan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menindaklanjuti Surat KPK
Hari ini, Rabu, 5 Maret 2025, Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025, Trenggalek Smart Center menjadi saksi pertemuan penting melalui Zoom Meeting.
Hadir bersama jajaran pemerintah daerah untuk mendalami indikator baru yang akan digunakan dalam pengukuran IPKD serta strategi yang perlu diterapkan guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah, Doding menegaskan “IPKD dan MCP merupakan instrumen penting yang dikembangkan oleh KPK untuk menilai efektivitas langkah-langkah pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” tuturnya menjelaskan.
Melalui pertemuan ini, sambungnya menambahkan “diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Trenggalek dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta strategi yang tepat guna mencapai skor IPKD dan MCP yang lebih baik pada tahun 2025. Komitmen bersama ini menjadi bukti nyata bahwa Trenggalek terus berbenah dan bergerak maju dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Mewakili Bupati Trenggalek dalam kegiatan ini, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto menggarisbawahi beberapa hal diantaranya penambahan indikator penilaian dalam peluncuran indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) 2025.
Penambaahan indikator itu antara lain penyelenggaraan manajemen resiko proses perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Kemudian penyelenggaraan manajemen resiko perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 yang telah direview dan juga penyelenggaraan manajemen resiko manajemen ASN.
“Tentunya perlu adanya pencermatan serius beberapa arahan penting dari KPK, maupun Kemendagri sebagai bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi di Trenggalek. Salah satunya meningkatkan pada area penilaian yang masih rendah sebagai bentuk upaya berbenah dan upaya pencegahan korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(Msd)