Sri Mulyani Dapat Restu DPR Suntik LPEI Rp5 T di Tengah Kritik

Menkeu Sri Mulyani mendapat restu Komisi XI DPR untuk memberikan PMN kepada LPEI senilai Rp5 triliun, lebih rendah dari usulan awal Rp10 triliun. (AFP/STEFANI REYNOLDS).
Follow me

Jurnal Pilar | Sayyid Daffa

Jakarta, Pilarmedianusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendapat restu Komisi XI DPR untuk memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun. Angka itu lebih kecil dari yang diajukan semula yakni Rp10 triliun.

Bacaan Lainnya

Komisi XI DPR RI memberi catatan agar LPEI itu tidak mengulang dosa masa lalunya, yakni korupsi. Anggota Dewan juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja terhadap lembaga tersebut.

Setelah mendengar nominal PMN yang disetujui oleh Komisi XI DPR lebih kecil dari yang diusulkan, Sri Mulyani sempat mencoba agar usulannya kembali dipertimbangkan. Hal itu agar keuangan LPEI tetap berkelanjutan.

“Sekarang sedang dalam proses aparat penegak hukum, bahkan sudah turun dari Kejaksaan, KPK, dan akan dikawal dengan BPK. Bahkan, juga BPKP kita masuk. Kalau boleh kita tetap kembali pada Rp10 triliun pak, supaya dia (LPEI) betul-betul kembali sustainable,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7).

Wanita yang akrab disapa Ani itu sepakat dengan usul DPR RI untuk melibatkan BPK. Ia juga mengusulkan agar LPEI bisa rutin dipanggil rapat dengan wakil rakyat untuk mengetahui perkembangan lembaga tersebut.

Namun, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menolak permohonan tersebut. Bahkan, mereka berbondong-bondong mengusulkan agar LPEI dibubarkan.

Usul pembubaran LPEI yang mengalami fraud itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad, Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga, dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati. Eriko juga mengusulkan solusi lain berupa peleburan LPEI ke dalam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Karena itu dari pendalaman yang kami lakukan, memberikan Rp5 triliun sangat berat, sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Kami bahkan melihat hal ini sangat berisiko,” ucap Kamrussamad.

“Kalau menurut saya, LPEI ini harus dibubarkan. Saya kan anggota parlemen berhak berbicara, harus dibubarkan. Atau digabungkan dengan BNI, perusahaan terbuka, diawasi oleh banyak hal,” saran Eriko.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan usul pembubaran LPEI bisa diajukan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) fraksi. Ia menyarankan sikap tersebut bisa diusung fraksi yang menyuarakan pembubaran LPEI, termasuk PKS, Gerindra, dan PDIP.

Dolfie menyebut undang-undang yang mengatur LPEI saat ini masih berlaku dan harus dilaksanakan. Kewajiban itu perlu dilakukan, sembari menunggu ada langkah nyata membubarkan LPEI dalam bentuk usulan prolegnas fraksi.

Usai perdebatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menegaskan apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui keputusan besaran PMN yang hanya Rp5 triliun untuk LPEI.

“Jadi, sudah setuju semua? Kalau sudah setuju kita mau ketuk ini. Kita setuju, ya? Pemerintah setuju, bagaimana, setuju?” tanya Kahar.

“Setuju pak, maaf, sudah setuju pak,” jawab Ani.

“Alhamdulillah kita sepakat dengan kesimpulan rapat pada hari ini yang tertulis itu,” tegas Kahar dilanjutkan dengan tiga ketukan palu sekaligus menutup rapat.

LPEI tengah menghadapi dugaan korupsi sebesar Rp2,5 triliun. Ini dikantongi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kemenkeu, dan Jamdatun Kejaksaan Agung.

Ada empat perusahaan yang terseret dalam kasus korupsi yang diduga terjadi sejak 2019. Keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

About Author

Pos terkait