Bima, NTB – Pilarmedianisantara.com – Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan/penusukan menggunakan anak panah bertempat di Desa Rabakodo Kec. Woha Kab. Bima,,
Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 pukul 21.00 Wita bertempat di Desa Rabakodo Kec. Woha Kabupaten Bima.
Tindak pidana penganiayaan, penusukan dengan menggunakan busur panah yang di duga dilakukan oleh pelaku sdr .M. warga desa Nisa terhadap korban yang berinisial.R.
Adapun motif terjadinya penusukan, karna pelaku tidak terima di tegur oleh korban karna sering mabuk dan merasa kesal sehingga pelaku menusuk korban yang berinisial.R.
Berumur.15 tahun yang masih berstatus pelajar bertempat tinggal di Rt 05 dsn.beringin Desa Nisa Kec. Woha Kab. Bima. Sedangkan pelaku berinsial.R. Yang masih berumur 14 tahun
Pada awalnya korban sdr R sedang duduk main gitar bersama teman-temannya di depan toko bilionare desa rabakodo tiba-tiba datang pelaku sdr .M. dalam keadaan mabuk dan di tegur oleh korban, karena merasa di usik kesenangannya, pelaku langsung menghujamkan tusukan dengan anak panah ke arah bagian mulut korban. (alan sidik/PMN.com)