PilarMediaNusantara.com – Aparat gabungan TNI dan Kepolisian Resor Bima beserta Batalyon C Pelopor Brimob Polda NTB, bersama-sama masyarakat dan unsur Pemda Kabupaten Bima, akhirnya berhasil membuka pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, Selasa (30/05/23) Pukul 14.10 Wita.
Sebanyak 3 titik pemblokiran jalan yang dilakukan oleh massa aksi dari Aliansi Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPRDS) sejak Senin (29/05/23) Pukul 14.47 Wita kemarin, berhasil dibuka tanpa insiden sedikitpun.
Tak ada letupan gas air mata, terlebih suara tembakan peringatan ke udara dalam upaya membuka pemblokiran jalan tersebut.
Pasalnya. Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, menekankan kepada aparat yang diterjunkan saat Apel Pengarahan agar menghadapi masyarakat sehumanis mungkin meski dalam kondisi sulit, serta “mengharamkan” membawa Senjata Api.
“Terima kasih kita sampaikan kepada TNI, Unsur Pemerintah Daerah, dan masyarakat, atas peran aktifnya, sehingga pemblokiran jalan dapat terlaksana tanpa rintangan,” ucap Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K, usai memimpin langsung upaya membuka pemblokiran jalan itu.
Meski begitu, pihaknya ikut mengamankan 26 orang yang diduga menjadi dalang dari aksi pemblokiran jalan yang meresahkan masyarakat pengguna jalan tersebut. Yang mana 4 orang di antaranya dinyatakan positif Narkoba berdasarkan tes urine di Mako Polres Bima, dan akan dikembangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, di hari pertama pemblokiran jalan, Kapolres Bima sendiri telah menghimbau langsung massa aksi di TKP agar mematuhi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan tidak melakukan aksi menutup jalan umum.
AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, mengingatkan massa aksi bahwa penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak ketinggalan Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH, juga melakukan negosiasi terhadap massa aksi agar tidak melanjutkan aksi menutup jalan. Sayangnya himbauan, peringatan, dan negosiasi tersebut tidak diindahkan.
Massa aksi tetap melakukan pemblokiran di tiga titik, mulai dari ujung Desa Bajo sampai sekitar 100 meter berikutnya, sehingga pihak keamanan menerjunkan aparat gabungan yang turut dibantu masyarakat dan unsur Pemda untuk membukanya di hari kedua.
Sementara itu masyarakat pengguna jalan khususnya, menyampaikan apresiasinya kepada TNI-Polri atas terbukanya kembali arus lalu lintas yang tertahan sejak Senin kemarin itu.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Bima, Iptu Sukardin, membeberkan, bahwa 4 orang diantara 26 terduga yang diamankan, dinyatakan Positif Narkoba.
“Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, empat orang Positif Narkoba,” tandas Iptu Sukardin.
Keempat orang tersebut, masing-masing berinisial UJ (L/27) warga Desa Bajo, SL (L/26) Warga Desa Mpili, MF (L/32) Warga Desa Sai dan HS (L/26) warga Desa Mpili.
Iptu Sukardin melanjutkan, akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terhadap kasus Positif Narkoba dari keempat terduga itu.
“Kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.