Jakarta,pilarmedianusantara.com Polisi telah menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan sabu di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Warga menyebut kontrakan itu baru disewa pelaku belum lama ini.
“Baru mau ngontraklah. Belom (tinggal), barangnya nggak ada. Di dalam itu cuman barang bukti doang,” kata warga yang juga ikut menyaksikan penggerebekan, Pur (40), di lokasi kejadian, Selasa (2/7/2024).
Pur mengatakan para tetangga lain juga tidak pernah melihat pelaku yang ditangkap tersebut. Mereka juga tidak mengenal pelaku karena baru saja menyewa kontrakan.
“Nggak ada (yang mengira), ya orang kenal aja nggak. Nggak ada yang kenal,” kata dia.
Sementara itu, ketua RT setempat Saiful (51) mengatakan penyewa kontrakan itu belom melapor kepadanya. Dia juga terkejut ternyata penyewa kontrakan itu ditangkap karena kasus narkoba.
“Belom. Belom lapor ke saya. Saya juga ya namanya baru pindah itu kan lapornya paling 2 hari 3 hari baru lapor. Taunya baru hari itu kejadian,” kata Saiful ditemui di kediamannya, Selasa (2/7).
Saiful pun melihat langsung saat polisi coba menggeledah kontrakan tersebut. Pelaku pun menyimpan sabu itu di dalam kamar.
“Iya liat. Kontrakannya sekat pertama ruang tamu, kamar, baru kamar mandi. (Menyimpan sabu) di kamar, iya,” kata dia.
Kronologi Pengungkapan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. Rumah kontrakan tersebut dijadikan ‘gudang’ penyimpanan 72 kilogram sabu.
“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki di lokasi kejadian, Senin (1/7).
Gudang sabu ini terbongkar setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Dari kedua pria yang merupakan kurir sabu itu disita sabu seberat 1 kilogram.
“Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga bergerak ke rumah kontrakan di Ciledug tersebut. Di lokasi, didapati sebanyak 72 bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu.
“(Ada) 72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” tuturnya.
(RED/PILAR/NITA)