Bima, Pilarmedianusantara.com – Pada hari jum, at tanggal 20 juni 2022 pukul 14.00 wita bertempat di Mapolsek Woha Kec. Woha Kab. Bima telah datang seorang Korban Pemerkosaan Sdri. Y L yang di dampingi oleh Sdr. AB dan R(Kakek dan nenek dari ibunya) serta pemerintah Desa Samili untuk melaporkan / Pengaduan terkait tindak pidana PEMERKOSAAN yang dialami oleh korban Sdri. YL 15 thn, pelajar asal Rt 10 Rw Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima, yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdra. Ak (Kakek Korban), 55 thn, petani asal Rt 10 Rw 06 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima, yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 07 Juni Sekitar Pukul 21.00 Wita di Desa Samili Kec. Woha.
1. Korban.
Nama : YL
Umur : 15 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Rt 10 Rw Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima
2 Terduga Pelaku
Nama : A k
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Rt 10 Rw 06 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima
3. Saksi-saksi.
a). Nama :S (Ibu Kandung Korban),
Umur : 36 Tahun.
Pekerjaan : IRT,
Alamat : Rt 10 Rw 06 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima.
b). Nama : H (Nenek Korban),
Umur : 55 Tahun.
Pekerjaan : IRT,
Alamat : Rt 10 Rw 06 Dusun Rangga Jao Desa Samili Kec.Woha Kab.Bima.
C. Kronologis Kejadian.
1. Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 07 Juni Sekitar Pukul 21.00 Wita, Korban masuk ke dalam Kamar tidurnya untuk beristirahat.
Selanjutnya terduga pelaku Sdra. Ak (Kakek Korban) masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, kemudian terduga pelaku langsung melucuti celana korban, dan pada saat itu korban sempat melawan serta berontak dan berteriak, namun terduga pelaku menutup mulut korban dengan tangan korban, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban.
Hari Rabu Tanggal 08 Juni 2022 Pukul 09.00 Wita Korban berangkat ke Sumbawa, setiba di Sumbawa korban menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada orang ibu dan Neneknya.
Pada hari jum,at tanggal 20 juni 2022 orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Samili Kec. Woha Kab. Bima, selanjutnya Pemerintah Desa Samili menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Pol PP Kec. Woha, atas kejadian tersebut.
Pihak Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Desa Samili Kec. Woha tiba di TKP untuk mengamankan situasi TKP.
Dan Korban di dampingi oleh Sdr. AB dan RM (Kakek dan nenek dari ibunya) bersama Babinkamtibmas serta kepala desa Samili, melaporkan kejadian tersebut di polsek Woha dan meminta kepada pihak Kepolisian agar menangkap serta memproses hukum pelaku AK (Kakek Korban).
setalah menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya pihak kepolisian mengantarkan Korban Untuk melakukan Visum Et Revertum (VER) di RSUD Bima, dan Mengantarkan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bima.
terduga pelaku pemerkosaan berhasil di amankan oleh pihak kepolisian di Polres bima.
Kejadian tindak pidana PEMERKOSAAN yang dialami oleh korban Sdri. Y L sudah 3x yang di lakukan oleh Terduga Pelaku Sdra. A K (Kakek Korban), yaitu Kejadian pada bulan Januari Tahun 2021 dan selang dua bulan setelah kejadian pertama, di tempat yang sama. Menurut pengakuan korban
Korban YL Merupakan Cucu kandung dari terduga pelaku Sdr. A K
Korban dan terduga pelaku tinggal 1 rumah, karena Korban di Asuh oleh terduga pelaku (kakeknya) saat berusia 3 tahun, sejak ibu dan Bapak kandungnya bercerai.
Dan Terduga pelaku sudah di amankan di polres Bima.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Bima .