Penulis : Titis Adjie W. | Editor : Julians
JAKARTA, PilarMediaNusantara.com – Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan mengatakan protes sejumlah pihak terkait putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari harus mencermati muatan putusan hakim sehingga tidak menyesatkan rakyat. Senin (16-08-2021).
Arteria menyarankan agar para pemerotes tidak asal ngomong. Perbedaan putusan hakim antara Pinangki dan kasus lain, kata politisi PDIP itu, tentu karena pasal yang disangkakan pun berbeda.
“Konsekuensinya ancaman hukumnya juga berbeda, jangan disamaratakan. Makanya saya katakan, jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda,” ungkapnya.
Kemudian Arteria menanggapi protes pengacara yang pernah menangani kasus korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut dia, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu,” ujarnya.
Sementara itu, Arteria pun menyarankan para pemerotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Pasalnya, secara jelas hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang gak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat berat? Kan begitu. Jadilah orang yang berlaku adil,” lanjutnya.
Menurut Arteria, jaksa dalam kasus tersebut sudah mencermati fakta hukum dan duduk perkara sebelum melakukan penuntutan dan aspek keadilan hukum sudah terpenuhi.
“Jadi jangan sepintas-sepintas tiba-tiba kita bilang jaksa yang salah, ini hakim yang salah. Kalau gak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Dalam konstruksi hukumnya (sudah adil), siapapun orang hukumnya, kalau melihat perkara itu, jaksa sudah menuntut 4 tahun tiba tiba vonis 4 tahun, masa kasasi lagi? Prinsip hukumnya tidak membenarkan,” pungkasnya.
Soal beragam protes terkait putusan itu, Arteria menyarankan agar para pemrotes tidak asal ngomong. Perbedaan putusan hakim antara Pinangki dan kasus lain, kata Arteria, tentu karena pasal yang disangkakan pun berbeda.
“Konsekuensinya ancaman hukumnya juga berbeda, jangan disamaratakan. Makanya saya katakan, jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda,” tandasnya. (tis)