
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
MATARAM, pilarmedianusantara.com — Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di hadapan tim penyidik Subdit III Diskrimsus Polda NTB, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pemarupan anggaran pengadaan laptop serta buku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKPORA) Kabupaten Bima.
Laporan yang diajukan BCW menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah DIKPORA Kabupaten Bima tahun anggaran 2025–2026, khususnya pada pos pengadaan laptop dan buku senilai Rp806 juta, yang merupakan bagian dari total dana hibah senilai Rp4,481 miliar.
Laporan tercatat dengan nomor: 0892/A/BCW/VII/2026 dan nomor tanda bukti laporan: TBLP/19-laporan/X/2026/Diskrimsus. Pihak yang dilaporkan antara lain PPK DIKPORA Kabupaten Bima, PLT Kabid PAUD/TK yang juga dijabat oleh Sekdis DIKPORA, serta Direktur CV Intisoft Datakom Indonesia, Siti Zahro.
Dalam pemeriksaan hari ini, Andriansyah, S.H. dimintai keterangan lengkap mengenai kronologi, dasar pengaduan, serta bukti-bukti yang mendukung dugaan pemarupan dan kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami menyambut baik proses hukum yang berjalan. Semoga penyidik dapat mengusut perkara ini secara mendalam, transparan, dan akuntabel. Kami siap melengkapi segala bukti yang dibutuhkan,” kata Andriansyah seusai pemeriksaan.
BCW menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dari awal hingga akhir. Lembaga ini mendesak penyidik untuk segera mengumpulkan cukup bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menetapkan status hukum jika dugaan terbukti, demi memulihkan kerugian negara.