Diduga Bangunan di Samping SPBU Rabakodo Dijadikan Tempat Penampungan Oli Oplosan, Publik Minta Aparat Bertindak

Jurnal PilarMedia | Alan Sidik

pilarmedianusantara.com – Bima. Sebuah bangunan yang berada di samping SPBU Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, diduga dijadikan sebagai tempat penampungan oli oplosan dari berbagai merek yang disebut-sebut siap diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, hingga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), seperti Pulau Sumba.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Jika benar, peredaran oli oplosan dikhawatirkan dapat merugikan konsumen karena berpotensi merusak kendaraan, menimbulkan kerugian ekonomi, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi dimaksud guna memberikan kepastian hukum.
“Publik berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas tersebut. Apabila terbukti terjadi praktik pengoplosan dan peredaran oli palsu, warga berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang mengelola bangunan yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.(alan)

Pos terkait