
Jurnal PilarMedia|Teuku Iqbal Maulana
KOTA JAMBI, PilarMediaNusantara.com— Dugaan adanya perlakuan khusus dalam pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di SPBU 24.361.55 Kebun Handil, Kota Jambi, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan adanya kendaraan yang diduga dapat berulang kali mengisi BBM subsidi dalam satu hari, sementara masyarakat umum harus rela mengantre panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Intens News di lapangan, terdapat satu unit kendaraan dengan nomor polisi BH 1789 BG yang diduga beberapa kali terlihat keluar masuk SPBU tersebut untuk melakukan pengisian Solar subsidi.
Sulaiman, salah seorang sopir truk yang ikut mengantre BBM Solar di SPBU tersebut, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian hingga dua sampai tiga kali dalam sehari.
“Mobil itu dalam sehari bisa dua sampai tiga kali bolak-balik mengisi Solar. Kejadian seperti ini sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan sopir yang mengantre di sini,” ujar Sulaiman.
Ia menduga adanya hubungan khusus antara pemilik kendaraan dengan pihak tertentu di SPBU sehingga mendapatkan kemudahan dalam memperoleh BBM subsidi.
Menurut Sulaiman, masyarakat biasa hanya bisa mengikuti aturan dengan mengantre, meskipun mengetahui adanya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi.
“Kami masyarakat biasa hanya bisa mengantre. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, kami berharap ada pihak yang berwenang menindaklanjutinya,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap SPBU yang diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Sebab, Solar subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) Provinsi Jambi mengecam keras dugaan praktik tersebut. Pihaknya meminta Polda Jambi, khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), serta Satgas Migas untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
“Seharusnya tidak ada perlakuan khusus terhadap kendaraan pribadi maupun pihak tertentu. Semua pengguna BBM subsidi harus mengikuti aturan dan antrean yang berlaku,” tegasnya.
KAJAK juga meminta pihak kepolisian memanggil pengelola SPBU terkait guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi dan menghindari keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai dugaan adanya perlakuan khusus dalam pelayanan BBM Solar subsidi di SPBU 24.361.55 Kota Jambi (red/t.iqbal)