
POLDA JAMBI DI HARAPKAN PERCEPAT PROSES HUKUM PENYEROBOTAN LAHAN DI SUGAI JAMBAT KEC SADU KAB TANJABTIM
PilarMedia, Jambi – Polda Jambi kusus nya direktorat krimal umum Diskrimu Polda Jambi di harapkan serius dan mempercepat tindakan hukum yang hampir 1 tahun bergulir di Polda Jambi,
Hal ini menimpa H.Rusdianto,Ms salah seorang warga desa sungai jambat kec.sadu kab.tanjungbjabung timur propinsi Jambi
Setelah sekian lama memendam perasaan yang ber campur aduk dan terkadang terdapat mosi tidak percaya kepada institusi penegak hukum yaitu polri,hal ini bukan tidak beralasan kasus yang dulunya di laporkan oleh penyerobot tanah Arhamshah Lubis yang dulu nya cuma minta izin untuk menumpang mendirikan pondok untuk melanjutkan hidup di tanah sdr H.Rusdianto,Ms dengan teganya air susu di balas air tuba dan melporkan yang punya tanah kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur,yang tidak habis pikir Laporan ini di tangapi oleh pihak penegak hukum dan di sidangkan tampa melihat dasar pelaporan (legal standing) ,dalam persidangan yang yang di laporkan oleh sdr arhamsyah Lubis pada tahun 2023 yang lalu pengadilan Negeri Tanjung jabung timur Membaskan saudara H.Rusdianto.Ms
dengan amar putusan sdr.H.Rusdianto.Ms di bebaskan dan menghukum pengugat agar membayar biaya perkara dan kepada penegak hukum agar memulihkan nama baik yang bersangkutan
Tak terima dengan perlakuan dari sdr Armansyah Lubis kemudian sekitaran bulan September 2025 H.Rusdianto,,Ms Mengunakan Hak Hukum beliau dengan melaporkan Beberapa orang yang menguasai lahan sdr Rusdianto.Ms yaitu Armansyah Lubis ,Abdullah ,dan salah Seorang anggota DPRD Tanjung Jabung Timur, dengan insial Abok AC dengan pasal penyerobatan lahan sdr Rusdianto.Ms.
kasus yang dilaporkan oleh sdr H.Rusdianto Ms telah berjalan selama 1 tahun ,pihak Polda Jambi Direktorat krimum SDH turun kelokasi di desa sungai jambat kec sadu untuk melakukan olah TKP ,dan para terlapor semuanya SDH di panggil ke Polda Jambi,namun sampai saat ini Polda Jambi belum menetapkan tersangka
Perihal ini. Di sikapi oleh Kualisi anak Jambi anti korupsi ( KAJAK) TEUKU MAULANA kepada wartawan Mengatakan kalau permasalahan ini harus perlu secepatnya di selesaikan “Kami sebagai Lembaga swadaya Masyarat akan mengunakan Hak konstitusi kami yaitu kontrol sosial dan kami akan Mendatangi Polda Jambi dan Menanyakan permasalahan ini,kenapa Polda Jambi terlalu lelet memeriksa kasus tersebut,”
Lebih lanjut Direktur Eksekutif KAJAK TEUKU MAULANA S.tek menyampaikan kami duga ada intervensi dari anggota DPRD yang menjadi salah seorang terlapor di dalam nya ,kami akan bersurat ke Diskrimum Polda Jambi menganai permasalahan ini sejauh mana kemajuan nya kok begitu lelet dan kuran efesien
Sampai berita ini diturukan proses hukum masih berlangsung di Polda Jambi ,pihak pilar media Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hal jawab kepada nama nama yang tersebut di dalam pemberitaan ini agar terwujud nya demokrasi di kalangan pemberitaan sebagai mana tugas press yaitu clean Hause agar terwujud berita yang ber imbang dan trafaran