
Jurnal PilarMedia| Teuku Iqbal Maulana
JAMBI, pilarmedianusantara.com — Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Jambi mengamankan satu unit kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga membawa puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 20.26 WIB, di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kendaraan dengan nomor polisi BH 8062 TK itu diketahui membawa sebanyak 34 galon berisi solar, dengan total volume diperkirakan mencapai 1.360 liter.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penertiban ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, personel Tipiter Polresta Jambi yang berkoordinasi dengan Polsek Kota Baru langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan mobil L300 yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Solar tersebut diduga akan dibawa dan didistribusikan ke luar wilayah Kota Jambi.
Dugaan sementara, aktivitas pengangkutan BBM subsidi tersebut berkaitan dengan praktik pembelian berulang di sejumlah SPBU oleh pihak tertentu untuk kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan kendaraan beserta puluhan galon berisi solar sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Tipiter Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum terhadap pemilik kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Aksi Jaringan Anti Korupsi (KAJAK) Provinsi Jambi, Teuku Maulana, meminta aparat penegak hukum serius dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Menurutnya, kasus pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar bukan merupakan persoalan baru di Jambi. Ia menilai, perlu adanya langkah tegas agar penanganan kasus tidak berhenti hanya pada tahap pengamanan kendaraan.
“Persoalan seperti ini sudah sering terjadi. Kendaraan diamankan, namun tidak lama kemudian kembali beroperasi. Hal tersebut menjadi perhatian publik,” ujar Teuku Maulana.
Ia berharap Polresta Jambi bersama aparat penegak hukum lainnya dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.