Dugaan Arus Pendek PLN, Picu Kebakaran Salah Satu Rumah Warga

Jurnal PilarMedia | Alan Sidik

BIMA – pularmedinusantara.com — Insiden dugaan arus pendek listrik yang hampir menimbulkan kebakaran kembali menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Warga mempertanyakan aspek keselamatan jaringan listrik serta tanggung jawab pihak penyedia tenaga listrik apabila gangguan tersebut benar-benar berasal dari jaringan yang berada dalam kewenangan dan pemeliharaan pihak penyedia listrik.
Masyarakat meminta agar kejadian tersebut tidak hanya dilihat sebagai gangguan teknis biasa, tetapi juga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan sumber penyebab arus pendek dan apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian maupun pemeliharaan jaringan listrik.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur sejumlah kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Pasal 28, antara lain, mewajibkan penyedia tenaga listrik menyediakan listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen dan masyarakat, serta memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Sementara itu, Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dengan tujuan mewujudkan kondisi instalasi yang andal dan aman serta melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya.
Masyarakat juga memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 29, termasuk memperoleh pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta memperoleh pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik.
Atas kejadian tersebut, masyarakat berharap pihak penyedia listrik segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan yang diduga menjadi sumber gangguan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah insiden terjadi akibat faktor jaringan, instalasi milik konsumen, atau faktor teknis lainnya.
Warga juga meminta adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan. Apabila nantinya terbukti bahwa gangguan hingga hampir menimbulkan kebakaran disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian maupun pemeliharaan jaringan yang menjadi tanggung jawab penyedia listrik, maka masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar ada pemeriksaan teknis yang jelas dan transparan. Kalau memang sumbernya berasal dari jaringan listrik yang menjadi tanggung jawab penyedia, tentu harus ada penjelasan dan bentuk pertanggungjawaban sesuai aturan,” ujar warga.
Masyarakat menegaskan bahwa keselamatan merupakan hal utama. Gangguan listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengancam keselamatan jiwa maupun menimbulkan kerugian material.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai penyebab pasti insiden tersebut serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
(Alan Sidik)

Pos terkait