
Jurnal PilarMedia| Edi Mursid
TULUNGAGUNG, Paripurna DPRD Tulungagung bersama Pemerintah Daerah menyepakati lima Ranperda dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana lantai dua Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Untuk Lima Ranperda yang disepakati mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas
Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono S, sos dihadiri oleh PLT Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, jajaran pimpinan SKPD, anggota DPRD, serta para asisten, staf ahli bupati di lingkup Pemerintah Daerah.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan lima Ranperda kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tidak sekadar menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.,” ucapnya .
Untuk regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Poin penting dalam lima Ranperda tersebut adalah penyelenggaraan pendidikan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses pendidikan yang layak dan berkualitas, termasuk mendorong penerapan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Di sektor ketenagakerjaan, Ranperda yang disepakati diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Selain memperkuat perlindungan hak tenaga kerja, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Tulungagung,” imbuhnya.
Untuk Ranperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif.
Pada sektor kebudayaan, pemerintah daerah berupaya memperkuat pelestarian tradisi, warisan budaya, dan kearifan lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman. Potensi kebudayaan daerah juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat.
Adapun Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak serta kesetaraan kesempatan. Cakupannya meliputi akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga pelayanan publik yang inklusif.
Enam Ranperda Masuk Tahap Pembahasan
Selain menyepakati lima Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pembentukan pansus untuk membahas enam Ranperda lainnya.
Keenam Ranperda tersebut meliputi regulasi tentang Kepala Desa; perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah; perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Izin Berusaha Berbasis Risiko; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap pembahasan enam Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik daerah.
Dengan disepakatinya lima Ranperda dan dimulainya pembahasan enam regulasi baru, sinergi antara Pemkab dan DPRD Tulungagung diharapkan semakin kuat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang disahkan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan manfaat langsung bagi masyarakat Tulungagung.(dy)