Jurnal Pilar | Indra Jaya
Pilarmedianusantara.com – Jika kita telisik dari berbagai pertimbangan Putusan yg dikeluarkan oleh Mahkamah Kostutusi dalam memutuskan banyak perkara Jucial Review di Mk, Bisa disimpulkan Organisasi Profesi yg bernama PERADI yg kemudian bertransformasi menjadi ORGANISASI ADVOKAT hanya mempunyai delapan kewenangan antara lain menyelenggarakan Pendidikan PKPA, Ujian Profesi Advokat UPA, Pengangkatan Calon Advokat, dst…
Dimana dalam hal Keanggotaan Advokat dalam Organisasi dikembalikan dan atau menjadi Kewenangan delapan Organisasi yg secara Volunter membentuk “PERADI” yaitu antara lain IKADIN, IPHI, HAPSI, HKHPI, AAI, dst…
Melihat perkembangan mulai 2005 sampai saat ini PERADI sudah menjelma menjadi Organisasi Advokat yg didalamnya terdapat/ memilik keanggotaan para Advokat, yg kita tahu yg awalnya begitu masif disuarakan sbg Single Bar di th 2015 sudah tidak bisa lagi diclaim Single Bar dg lahirnya/menjadi tiga PERADI…
Tentu jika sampai sekarang masih terus terjadi saling silang tentang keabsahan dari berbagai Organisasi Advokat “PERADI” yg men claim dirinya yg Sah secara hukum dg ditandai adanya AHU yg didalamnya lahir putusan dari berbagai badan peradilan PN, PTUN maupun MK, jelas dikarenakan lahir sejak lahi r “PERADI” jadi tidak heran jika sampai saat ini tidak berhenti bersengketa…

Ditambah lagi keluarnya SKMA No.73/2015 yg membolehkan PT seluruh Indonesia utk melakukan Penyumpahan terhadap Calon Advokat baik yg diajukan oleh PERADI mauoun Organisasi Advokat diluar PERADI…
Hal menandaskan bahwa konsep Single Bar sudah tdk ideal lagi diterapkan dalan model Organisasi Advokat Indonesia, tdk juga hal diatas menandai lahirnya Multy Bar…
Untuk mengtasi bagaimana Organisasi Advokat kedepan solusi terbaik adalah model FEDERASI BAR yg sudah diterapkan diberbagai Negara…
Dimana standart regulasi PKPA, UPA & Sumpah serta Kode Etik dan Drwan Kehormatan Etik diberikan kepada satu lembaga DAI Dewan Advokat Indonesia yg Kepemimpinannya bersifat kolektif kollegial dipilih dan ditentukan oleh Organisasi2 Advokat sendiri yg bernaung dibawah Dewan Advokat Indonesia, indenpendensi terjaga tanpa campur tangan pemerintah maupun legislatif..
Dr.Imam Hidayat., SH.MH
Ketua Umum PERADI








