KPK Periksa Pejabat BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Rp 222 M di Bank BJB

PILARMEDIANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Kamis, 31 Juli 2025, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yochie Tria Putra, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Sekretariat di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai saksi dalam kasus ini.

“Pemeriksaan hari ini dijadwalkan untuk saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski belum merinci materi pemeriksaan, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, eks Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar, yang ditengarai digunakan untuk keperluan nonbujeter di luar anggaran resmi.

Sejumlah tersangka telah menjalani pemeriksaan, termasuk Yuddy Renaldi, serta Suhendrik dan Ikin Asikin Dulmanan, yang disebut terafiliasi dengan perusahaan periklanan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising.

Terkait proses hukum, KPK menyatakan penahanan terhadap kelima tersangka akan segera dilakukan. “Penahanan akan segera kami lakukan,” tegas Budi Prasetyo dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan lanjutan dan juga penyitaan dokumen-dokumen penting serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *