
Jurnal PilarMedia| Teuku Iqbal Maulana
TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 53 hektare di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menjadi sorotan. Kasus yang dilaporkan hampir satu tahun lalu ke Polda Jambi tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya sekaligus kekecewaan dari pihak pelapor, H. Rusdianto, MS. Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak September 2025.
Persoalan tersebut bermula ketika Arhamsyah Lubis, yang disebut awalnya hanya meminta izin untuk menumpang mendirikan pondok di atas lahan milik H. Rusdianto, MS, justru kemudian melaporkan pemilik lahan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Perkara tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada 2023. Dalam perkara dugaan perusakan lahan itu, H. Rusdianto, MS, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana disampaikan dalam amar putusan pengadilan.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi H. Rusdianto, MS, untuk kembali menempuh jalur hukum. Pada September 2025, ia melaporkan sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan miliknya, yakni Arhamsyah Lubis, Abdullah, serta seorang anggota DPRD Tanjung Jabung Timur berinisial AC yang dikenal dengan sapaan Abok.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa hak.
Ditemukan Dokumen Penguasaan Lahan Seluas 53 Hektare
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dokumen surat penguasaan fisik tanah atas nama H. Rusdianto, MS, dengan luas sekitar 53 hektare. Dokumen tersebut diketahui diterbitkan pada tahun 2000 dan ditandatangani Kepala Desa Sungai Jambat saat itu, Edi Leonardo.
Pihak pelapor juga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah peninggalan orang tuanya sejak 1965, yang kemudian dibuka dan digarap pada 1970. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, lahan tersebut telah memiliki izin garap yang ditandatangani Bupati Tanjung Jabung pada masa kepemimpinan H. Jamaludin Karim.
Seiring proses penyelidikan, penyidik Polda Jambi dikabarkan telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Situasi ini membuat pihak pelapor mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun.
KAJAK Soroti Dugaan Intervensi dalam Penanganan Perkara
Lambannya penanganan kasus tersebut turut mendapat perhatian Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK). Organisasi masyarakat sipil tersebut mengaku telah turun langsung ke lokasi untuk menelusuri persoalan dan mencari informasi terkait dugaan penyerobotan lahan.
KAJAK menilai perkara ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami sudah turun ke lokasi dan mencari kebenaran terkait persoalan ini. Seharusnya, apabila bukti dan keterangan yang dibutuhkan telah diperoleh, proses hukumnya bisa segera mendapatkan kejelasan. Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan berencana mendatangi Polda Jambi,” demikian pernyataan KAJAK.
Sorotan juga muncul setelah anggota KAJAK, Yesril, dalam kesempatan pemeriksaan terhadap salah satu pihak terlapor di Polda Jambi beberapa waktu lalu, mengaku mendengar pernyataan dari anggota DPRD berinisial AC atau Abok.
Menurut Yesril, yang bersangkutan menyebut persoalan tersebut sebagai “masalah taik burung” serta mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bersama partainya.
Pernyataan yang diklaim didengar tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya komunikasi atau intervensi terhadap penanganan perkara. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
KAJAK juga menilai setiap perkara hukum harus ditangani secara independen tanpa adanya tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun, termasuk pejabat publik atau anggota legislatif.
Direktur Eksekutif KAJAK, Teuku Maulana, S.Tek., secara tegas mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. Ia meminta Ditreskrimum Polda Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyelidikan.
“Kami mempertanyakan mengapa penanganan perkara ini membutuhkan waktu begitu lama. Jangan sampai masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat,” tegas Teuku Maulana.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya potensi intervensi dari oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Timur berinisial AC yang disebut sebagai salah satu pihak terlapor.
Atas dasar itu, KAJAK berencana melayangkan surat resmi kepada Ditreskrimum Polda Jambi untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum adanya kepastian hukum setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan.
Minta Polda Jambi Berikan Kepastian Hukum
KAJAK menegaskan bahwa langkah yang akan ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mereka berharap Polda Jambi dapat bekerja secara transparan, profesional, dan independen dalam mengusut laporan tersebut.
Menurut KAJAK, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jabatan, kedudukan politik, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih berlangsung di Polda Jambi. Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan adanya intervensi maupun keterlibatan pihak tertentu dalam memengaruhi proses penyelidikan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polda Jambi, anggota DPRD berinisial AC, Arhamsyah Lubis, Abdullah, serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pers dalam menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas jurnalistik.



