
Jurnal PilarMedia| M. Fateh
BIMA, pilarmedianusantara.com — Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan mencapai sekitar Rp2,15 triliun.
Persetujuan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang digelar Jumat (25/9/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua M. Nazarudin, S.H. Tiga agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Bupati Bima Ady Mahyudi dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar DPRD, yang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan terhadap postur anggaran hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,15 triliun.
Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp229,91 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,91 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,94 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,21 triliun. Komponen belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,78 triliun, belanja modal Rp130,16 miliar, belanja tidak terduga Rp5,5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp293,71 miliar.
Bupati Ady Mahyudi menegaskan, perubahan APBD 2026 tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam APBD murni tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kebijakan anggaran dalam perubahan APBD difokuskan pada enam sektor prioritas. Salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, pemerintah daerah memprioritaskan penguatan infrastruktur dasar, peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, serta pengendalian inflasi.
Dua fokus lainnya adalah pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.
“Enam prioritas tersebut menjadi bagian penting dalam arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bima melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati dalam rapat paripurna.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, S.E., Asisten I, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut baru akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi tersebut.