Jurnal PilarMedia|Alan Sidik
BIMA — pilarmdianusantara.com Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Arsila Naru kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pelayanan yang disebut telah terhenti selama kurang lebih dua bulan membuat para wali murid dan masyarakat penerima manfaat mempertanyakan keseriusan pengelolaan program tersebut.
Bukan sekadar persoalan berhentinya pelayanan, informasi yang dihimpun awak media bersama sejumlah elemen LSM justru mengarah pada dugaan adanya persoalan internal antara pengelola SPPG dengan yayasan yang menaungi kegiatan tersebut.
Yang lebih serius, pihak yayasan disebut-sebut selama kurang lebih delapan bulan belum menerima hak atau bagian yang menjadi kewajibannya. Persoalan tersebut dikabarkan telah beberapa kali dimediasi, namun hingga kini belum juga menemukan penyelesaian yang jelas.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa persoalan internal bisa sampai membuat pelayanan MBG terhenti selama dua bulan?
Ke mana hak yayasan selama delapan bulan?
Siapa yang bertanggung jawab atas terhentinya pelayanan kepada para penerima manfaat?
Dan yang paling penting, sejauh mana pengawasan pihak yang berwenang terhadap pengelolaan SPPG Arsila Naru?
Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai konflik internal biasa. Sebab, ketika sebuah persoalan pengelolaan berdampak langsung terhadap terhentinya pelayanan MBG, maka persoalan tersebut sudah menyangkut kepentingan publik dan hak anak-anak penerima manfaat.
Jangan sampai program pemerintah yang membawa misi pemenuhan gizi anak justru tersandera oleh persoalan administrasi, pembagian hak, ataupun kepentingan internal pengelola.
Masyarakat juga mempertanyakan, jika benar mediasi sudah dilakukan berulang kali tetapi tidak menghasilkan penyelesaian, mengapa belum ada tindakan tegas untuk memastikan pelayanan kembali berjalan?
Publik tentu tidak membutuhkan saling tuding. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan penyelesaian konkret.
Jika pengelola memang masih mampu menyelesaikan persoalan dan kembali memberikan pelayanan secara maksimal, maka segera buktikan. Namun apabila persoalan internal sudah tidak mampu diselesaikan dan berpotensi terus mengganggu pelayanan, masyarakat berharap pihak yang tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya berani mengevaluasi diri, bahkan mundur jika memang diperlukan.
Sebab, jangan sampai kepentingan anak-anak dikalahkan oleh kepentingan pengelolaan.
Di sisi lain, pihak pengelola SPPG Arsila Naru maupun yayasan yang disebut dalam persoalan ini perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan program MBG juga dinilai perlu turun tangan dan membuka persoalan ini secara terang-benderang, sehingga masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai alasan sebenarnya pelayanan SPPG Arsila Naru terhenti.
Dua bulan pelayanan berhenti dan dugaan hak yayasan yang belum diberikan selama delapan bulan bukan persoalan kecil. Publik berhak tahu: sebenarnya ada apa di balik SPPG Arsila Naru?
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar mediasi tanpa ujung penyelesaian.
