
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
BIMA, pilarmedianusantara.com — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian aparat di Kabupaten Bima. Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri hingga Kejaksaan melakukan Operasi Gabungan (Opgab) pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Woha, Kamis (24/9/2026).
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 Wita tersebut menyasar sejumlah toko, termasuk kawasan Pasar Tente. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan Barang Kena Cukai, khususnya produk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan 633 bungkus atau 12.660 batang rokok yang diduga merupakan BKC ilegal. Barang tersebut ditemukan dari dua toko yang berada di kawasan Pasar Tente.
Di toko milik Fatimah, petugas menemukan sebanyak 433 bungkus atau 8.660 batang rokok. Barang tersebut terdiri atas merek Reno Mangga sebanyak 150 bungkus, Suryaku 180 bungkus, Heliun Biru 35 bungkus, dan Heliun Merah sebanyak 68 bungkus.
Sementara itu, dari toko milik Yuni, tim gabungan mengamankan 200 bungkus atau 4.000 batang rokok merek R9.
Seluruh barang bukti kemudian didata dan dituangkan dalam berita acara penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur. Dari Satpol PP Kabupaten Bima hadir Kasat Pol PP Irfan DJ, SH, Kabid Ops dan Tib Idham Khalid, SE, serta Kabid Pamwalwas Syahruddin, S.Sos. Kegiatan juga melibatkan jajaran Bea Cukai Sumbawa, TNI, Polri, Subdenpom IX/2-2 Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel dan briefing personel sekitar pukul 07.00 Wita. Dua puluh menit kemudian, tim bergerak menuju lokasi sasaran untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 09.30 Wita. Selanjutnya, pada pukul 10.00 Wita, Bea Cukai Sumbawa menyusun berita acara serta surat bukti penindakan terhadap barang yang diamankan.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.10 Wita dalam kondisi aman dan tertib.
Opgab tersebut merupakan bagian dari program “Gempur Rokok Ilegal” yang dijalankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari fungsi community protector, terutama dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim gabungan juga menilai pengawasan lanjutan perlu dilakukan untuk mencegah kembali beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Para pedagang juga diminta memastikan setiap produk rokok yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.