
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
BIMA — pilarmedianusantara.com Tujuh dump truck berjalan setiap hari. Mesin hidup, solar terbakar, sopir bekerja, sampah diangkut, lalu semuanya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Namun, apakah persoalan sampah benar-benar selesai ketika sampah masuk ke TPA?
Jika sampah hanya diangkut, dibuang, dan ditumpuk, maka pemerintah baru memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Apalagi jika TPA masih menerapkan pola open dumping. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menghitung berapa banyak sampah yang berhasil diangkut, tetapi juga harus memikirkan dampaknya terhadap tanah, air, udara, kesehatan masyarakat, serta lingkungan dalam jangka panjang.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pengurangan dan penanganan sampah.
Karena itu, Pemda harus naik kelas. Kebijakan tidak boleh berhenti pada “sampah diangkut”, tetapi harus bergerak menuju “sampah dipilah, diolah, dimanfaatkan dan dikurangi.”
Sampah organik dapat menjadi kompos, sampah bernilai ekonomi dapat didaur ulang, masyarakat dan pelaku usaha dapat dilibatkan.
Tujuh dump truck boleh tetap berjalan, tetapi jangan sampai hanya menjadi simbol kebijakan lama.
Pemda harus berhenti sekadar memindahkan masalah. Saatnya membangun sistem persampahan yang menghasilkan kebersihan, manfaat ekonomi, lapangan kerja, sekaligus perlindungan lingkungan.


