Tulungagung, DPRD Tulungagung bersama Pemkab resmi mengesahkan lima perda baru. Regulasi tersebut fokus pada penguatan desa, kesejahteraan sosial, kepemudaan, hingga pelestarian budaya daerah. Paripurna DPRD Tulungagung laksanakan di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (20/5/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda. DPRD juga membahas sejumlah ranperda inisiatif yang dinilai strategis untuk kebutuhan masyarakat ke depan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung, menyampaikan terdapat empat ranperda prioritas yang akan dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (Pansus) dan tim asistensi pemerintah daerah.
Empat ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), serta Pelestarian Cagar Budaya.
Menurutnya perubahan regulasi tentang BPD dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat peran kelembagaan desa agar lebih optimal dalam mendukung pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Ranperda tentang Germas diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan sehat dan penyediaan fasilitas publik yang memadai.
Seluruh regulasi diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sekaligus memperkuat perlindungan sosial serta pelestarian budaya daerah,” ujarnya.
Selain itu, ranperda kesejahteraan sosial disebut akan difokuskan pada pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sedangkan ranperda pelestarian cagar budaya ditujukan untuk menjaga warisan budaya Tulungagung agar tetap terlindungi secara hukum dan tidak hilang oleh perkembangan zaman. Untuk agenda berikutnya, anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim, memaparkan hasil fasilitasi lima ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kelima ranperda yang akhirnya disahkan menjadi Perda tersebut meliputi Perda tentang Partisipasi Masyarakat, Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung, Kepemudaan, Keolahragaan, serta Lambang Daerah.
Menurut Khamim, seluruh materi ranperda telah disusun mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektor keuangan, sehingga dinilai selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah saat ini.
Ranperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan direkomendasikan untuk disetujui bersama sebagai landasan pembangunan daerah yang kuat dan adaptif,” jelasnya.
Seluruh Fraksi juga menyampaikan pandangan akhir, rapat paripurna akhirnya menyetujui secara bulat kelima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan disahkannya lima Perda baru ini, DPRD Tulungagung berharap regulasi tersebut mampu menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. daerah(Dy)








