Jurnal Pilar | Edi Mursid
Tulungagung, Pilarmedianusantara.com – Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (01/06/2026).
Proses mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Tulungagung Kota tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim IPTU Prasetyo Adi W bersama anggota, dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor MIA (33), wiraswasta, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dan terlapor NPJ (45), karyawan swasta, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto mengatakan, penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice”, ujar KOMPOL Puji Hartanto, Selasa (02/06/2026).
Kasus tersebut bermula saat pelapor mengetahui dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya hilang dari toko yang berada di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil tabung gas tersebut pada dua kesempatan berbeda.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 ribu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata
Penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak.
Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas KOMPOL Puji Hartanto.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.(Elva)








