
Jurnal PilarMedia| Teuku Iqbal Maulana
JAMBI, pilarmedianusantara.com — Koalisi Anak Jambi Anti Korupsi (KAJAK) Provinsi Jambi meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi segera memanggil pihak pengelola SPBU 24.361.04 Pal V Kota Jambi. Desakan tersebut menyusul persoalan dugaan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang menjadi sorotan masyarakat.
KAJAK menilai pihak pengelola SPBU terkesan lepas tangan terhadap aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang di SPBU yang berada di Jalan Panglima Hidayat, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi tersebut.
Sebelumnya, KAJAK berencana menggelar aksi di SPBU 24.361.04 Pal V. Namun, aksi tersebut batal setelah pihak SPBU menyampaikan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara KAJAK dengan pemilik dan pengelola SPBU.
Manajer Harian SPBU 24.361.04, Angga, disebut menyampaikan bahwa pihak pemilik dan manajemen operasional akan menerima perwakilan KAJAK untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipersoalkan massa aksi.
Pertemuan tersebut rencananya menghadirkan pemilik SPBU, Raja R. Surbakti, yang juga disebut sebagai Direktur PT Karo Jambi, bersama manajer operasional. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) di gedung serbaguna SPBU 24.361.04 Pal V.
Namun, menurut KAJAK, pertemuan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Perwakilan massa mengaku telah menunggu sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di lokasi SPBU.
Direktur Eksekutif KAJAK, Teuku Maulana, S.Tek., menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai pihaknya merasa telah diarahkan untuk tidak melakukan aksi dengan adanya janji pertemuan dan klarifikasi dari pihak SPBU.
«“Kami dijanjikan hearing dengan pihak SPBU dengan catatan tidak melakukan aksi. Kami datang dan menunggu lebih dari empat jam, tetapi pihak manajemen tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Teuku Maulana.»
Menurutnya, KAJAK datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses distribusi BBM subsidi.
KAJAK juga mengklaim menemukan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pelansiran solar subsidi. Bahkan, menurut hasil pemantauan mereka, terdapat kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai atau pelat nomor palsu namun tetap dapat mengantre untuk mendapatkan solar subsidi.
Teuku Maulana mempertanyakan pengawasan pihak SPBU terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Menurutnya, SPBU memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
KAJAK menyebut jawaban pihak SPBU terkait penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai dan aktivitas antrean kendaraan tersebut sebagai persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab SPBU.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan KAJAK karena SPBU merupakan pihak yang secara langsung menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat. KAJAK menilai pengawasan terhadap konsumen dan kendaraan yang melakukan pembelian berulang perlu menjadi perhatian serius agar BBM subsidi tidak disalahgunakan.
Atas persoalan tersebut, KAJAK meminta Polda Jambi tidak hanya menerima laporan atau informasi dari masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam distribusi solar subsidi di SPBU 24.361.04 Pal V.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 24.361.04 Pal V belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. (red/Teuku Iqbal Maulana).



