Aliansi Cinta Anak Bangsa Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Kaburnya Bandar Sabu 58 Kg di Mapolda Jambi

Jurnal Pilar | Teuku Iqbal Maulana

Jambi Sabtu, 11 April 2026, Pilarmedianusantara.com – Aliansi Cinta Anak Bangsa (ACAB) Jambi akan melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Jambi guna menyampaikan mosi ketidakpercayaan kepada institusi Polri di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Aksi unjuk rasa ini membawa tajuk desakan agar Kapolda Jambi mundur dari jabatannya dan meninggalkan “Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”. Selain itu, massa mendesak Propam agar memeriksa Dir Resnarkoba Polda Jambi serta jajaran anggota yang bertugas saat pemeriksaan tersangka.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat seorang tersangka bernama M. Alung Ramadhan (23) dilaporkan kabur dari lantai II Mapolda sekitar pukul 19.00 WIB dengan cara melompat dalam kondisi tangan terborgol. Hingga kini, fungsi CCTV di Polda Jambi yang seharusnya menjadi petunjuk utama apakah tersangka melarikan diri atau “dilarikan” masih menjadi misteri.

Masyarakat Jambi merasa janggal dengan kejadian di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) tersebut.

“Masak maling ayam saja tidak bisa lari dari ruang riksa, kenapa seorang bandar yang jelas-jelas menghancurkan masa depan bangsa bisa kabur?” tegas Ardiansyah yang kerap disapa Ajo, selaku koordinator aksi.

Ketua koordinator aksi juga menyampaikan bahwa demonstrasi ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut sampai Kapolda Jambi mundur dari jabatannya. Kejadian ini dinilai sangat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Muncul beragam spekulasi dan desas-desus akibat kaburnya tersangka bandar narkotika tersebut. Diduga ada “tangan-tangan setan” yang membantu tersangka melenggang bebas dari Mapolda Jambi yang merupakan tempat berkumpulnya polisi. “Ini permainan, bukan kecelakaan,” pungkas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Dalam aksi ini, sejumlah LSM bersatu membagi jadwal untuk berdemonstrasi di depan Mapolda Jambi. Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi belum bisa memberikan pernyataan resmi (statemen).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *