Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, [Tanggal.1/8/25], Pilarmedianusantara.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima melalui UPT Pasar Tente melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar sekitar Pasar Tradisional Tente, Kecamatan Woha, pada [Hari, Tanggal].
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris UPT Pasar Tente, Sabarudin, S.Sos, dan didampingi oleh sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang kaki lima agar segera memindahkan lapak dan dagangan mereka ke area dalam pasar yang telah disediakan pemerintah. Imbauan juga disampaikan menggunakan pengeras suara di beberapa titik strategis.
“Penertiban ini merupakan langkah penataan agar aktivitas jual beli di pasar berlangsung tertib, tidak menimbulkan kemacetan, dan menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Sabarudin, S.Sos kepada media.
Sebagian besar pedagang merespons imbauan petugas dengan baik dan secara sukarela memindahkan barang dagangan mereka. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif dan tidak terjadi gesekan antara pedagang dan petugas.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Perindag menegaskan bahwa penataan pasar tradisional akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif.
“Kami berharap semua pihak mendukung langkah ini demi ketertiban bersama,” tutup Sabarudin.(Alan)








