
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
BIMA — pilarmedianusantara.com — Proses mediasi terkait dugaan penipuan yang melibatkan STNK palsu di Ruang Penyidik Reskrim Polsek Woha, Kabupaten Bima, Senin (14/9/2026), berujung kericuhan.
Insiden tersebut menjadi perhatian setelah Direktur Eksekutif Bima Corruption Watch (BCW), Andriansyah, S.H., mengaku menjadi korban intimidasi hingga tindakan kekerasan saat menghadiri proses mediasi.
Andriansyah menjelaskan, kehadirannya di Polsek Woha bukan sebagai pihak yang sedang diperiksa atau dipersoalkan. Ia hadir sebagai fasilitator sekaligus pendamping saudaranya dalam upaya mencari penyelesaian secara damai atas persoalan yang berkaitan dengan dugaan STNK palsu tersebut.
Namun, proses mediasi yang seharusnya berlangsung dalam suasana tertib justru memanas dan berakhir dengan kericuhan.
Berdasarkan keterangan pihak BCW, Andriansyah diduga menerima sejumlah tindakan intimidatif dari pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Andriansyah mengaku sempat mendapatkan ancaman akan ditabrak menggunakan kendaraan ketika berada di jalan raya. Selain itu, ia juga mengaku mendapat ancaman pengeroyokan, pelemparan buku, serta cacian dan perkataan yang dinilai tidak pantas.
Pihak BCW menyebut sebagian rangkaian kejadian tersebut berlangsung di lingkungan Polsek Woha. Bahkan, pihaknya menduga terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar Ruang Penyidik Reskrim Polsek Woha.
BCW meminta rekaman CCTV tersebut segera diamankan dan diperiksa guna mengungkap secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam proses mediasi tersebut.
Direktur Eksekutif BCW menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, dugaan intimidasi dan kekerasan itu disebut terjadi ketika para pihak sedang berada di lingkungan institusi kepolisian untuk mencari penyelesaian atas suatu persoalan hukum.
“Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme maupun intimidasi di lingkungan institusi penegak hukum. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian sikap BCW.
Atas kejadian tersebut, BCW mendesak Polsek Woha dan Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat apabila benar ditemukan adanya tindakan intimidasi maupun kekerasan.
BCW juga meminta aparat memberikan perhatian terhadap aspek keamanan Andriansyah dan keluarganya, terutama apabila ancaman tersebut masih berlanjut.
Andriansyah sendiri menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan maupun intimidasi. Ia menyatakan tetap berkomitmen mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk ancaman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, pihak Polsek Woha melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya masih berupaya mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami masih berusaha untuk mencarikan solusi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Woha.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak yang disebut dalam dugaan intimidasi maupun tindakan kekerasan tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai kronologi kericuhan dalam proses mediasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan penggunaan STNK palsu, proses penyelesaiannya justru diwarnai tudingan intimidasi dan kekerasan. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap persoalan tersebut secara transparan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.


