Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
PilarMediaNusantara.com – Bima, Keputusan Kapolres Bima membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk penanganan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme dalam penanganan kasus narkotika di internal kepolisian.
Masyarakat menilai selama ini Satresnarkoba Polres Bima bersama jajaran Polsek telah bekerja maksimal dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba. Bahkan beberapa pengungkapan yang dilakukan tim Polsek dan Satresnarkoba disebut berhasil mengamankan barang bukti sebagai dasar proses hukum.
Sorotan publik menguat setelah dalam sepekan terakhir hanya Timsus yang disebut melakukan pengungkapan tanpa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan hanya mengamankan alat hisap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tim baru tersebut.
Sementara itu, dalam rentang waktu yang sama, masyarakat mencatat adanya pengungkapan dengan barang bukti yang dilakukan oleh Tim Polsek (Babe), Tim Opsnal Narkoba (Kangkum), dan Tim Ditresnarkoba Polda NTB (Erna Padolo). Perbandingan tersebut menjadi bahan pembicaraan luas di tengah masyarakat.
Menurut warga, keberadaan Timsus di luar pola kerja Satresnarkoba dikhawatirkan memunculkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan koordinasi, hingga persaingan internal dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Kalau Satresnarkoba sudah memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, lalu dibentuk lagi Timsus dengan tugas serupa, publik tentu khawatir terjadi dualisme penanganan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bima.
Warga menilai langkah yang lebih dibutuhkan saat ini adalah memperkuat dukungan terhadap Satresnarkoba dan Polsek yang telah bekerja di lapangan, bukan menambah tim baru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi.
Masyarakat menegaskan tetap mendukung penuh pemberantasan narkoba di Kabupaten Bima. Namun mereka berharap setiap kebijakan pimpinan kepolisian benar-benar memperkuat penegakan hukum, meningkatkan efektivitas pengungkapan, dan menjaga soliditas internal kepolisian, bukan membuka ruang dualisme yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.







