Satreskrim Polres Bima Tangkap Pelaku KDRT di Desa Talabiu

Jurnal Pilar | Alan Sidik

Bima, Pilarmedianusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di kediaman pelaku. Korban berinisial N (45) mengalami penganiayaan setelah terjadi cekcok rumah tangga yang dipicu persoalan sepele.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang mengurus anak, sementara pelaku meminta korban menyiapkan makanan. Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan menggunakan benda besi ke arah kepala korban.

Merasa terancam dan tidak tahan atas kekerasan yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, SH memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Rahmi bersama Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.30 WITA di hari yang sama, saat bersembunyi di kolong rumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bima dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.(Alan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *