Keluarga Afriadin, Guru Honorer Asal Desa Kore, Ajukan Banding: Vonis 15 dan 18 Tahun Dinilai Tak Cerminkan Pembunuhan Berencana

Jurnal Pilar | Fatteh

Bima, NTB Pilarmedianusantara.com – putusan majelis hakim pengadilan negeri bima kelas 1B dalam perkara pembunuhan terhadap Afriadin,guru honorer di SMAN 1 sanggar,desa Kore kecamatan sanggar,kab Bima,memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban.vonis yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada wardiansa dan 18 tahun penjara kepada Angga Ariawan di nilai jauh dari rasa keadilan serta tidak mencerminkan beratnya tindak pidana yang terjadi.

Keluarga Korban secara tegas menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.mereka menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara serius unsur perencanaan dalam peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Afriadin.

Bacaan Lainnya

Dalam wawancara dengan tim pilar media Nusantara,salah satu anggota keluarga korban menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa dan tidak bisa menerima putusan ini.kami punya bukti vidio ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.lalu bukti apalagi yang di butuhkan? Bagi kami ini jelas pembunuhan berencana,”ujarnya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembunuhan berencana sebagaimana di atur dalam pasal 340 KUHP merupakan kejahatan berat yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup,atau maksimal 20 tahun penjara.unsur perencanaan menjadi faktor pembeda utama dengan pembunuhan biasa karena menunjukan adanya niat yang di pikirkan terlebih dahulu sebelum tindakan dilakukan.

Keluarga Korban menilai sejumlah bukti yang muncul selama proses penyidikan dan persidangan – termasuk rekaman video dan kesaksian beberapa saksi – cukup kuat untuk mengindikasikan adanya perencanaan sebelum kejadian.

Namun dalam putusan tingkat pertama,mejelis hakim menjatuhkan hukuman yang menurut keluarga korban tidak mencerminkan beratnya kejahatan tersebut.hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan hukum yang digunakan mejelis hakim dalam menilai alat bukti dan kontruksi peristiwa.

Dalam praktik peradilan pidana,hakim memang memiliki kewenangan menilai alat bukti secara independen sebagaimana di atur dalam undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).namun kewenangan tersebut tidak lepas dari prinsip dasar penegakan hukum; keadilan kepastian hukum,dan kemanfaatan.

Sejumlah penganut hukum.menilai bahwa dalam perkara pidana berat, argumentasi hukum dalam putusan harus mampu menjawab seluruh fakta persidangan, terutama jika dapat indikasi kuat mengenai unsur perencanaan.

Ketika putusan dinilai tidak memadai oleh pihak yang di rugikan, mekanisme banding menjadi jalur hukum yang sah untuk menguji kembali pertimbangan hakim di tingkat pengadilan yang lebih tinggi

Banding sebagai upaya mencari keadilan

Keluarga Korban memastikan akan membawa Perkara ini ke pengadilan tinggi Nusa tenggara Barat dengan harapan mejelis hakim di tingkat banding dapat menilai ulang seluruh fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Bagi keluarga langkah ini bukan semata-mata persoalan hukuman, tetapi menyangkut keadilan bagi seorang guru yang selama hidupnya mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan.

“Kami akan terus mencari keadilan.kami ingin kasus ini di periksa kembali secar obyektif.jangan sampai keadilan bagi korban hilang begitu saja,”ujar anggota keluarga korban.

Kasus pembunuhan Afriadin telah menyita perhatian masyarakat di wilayah sanggar dan kab Bima.selain karena kekerasan yang terjadi, korban juga di kenal sebagai guru honorer yang aktif mengajar dan berkontribusi dalam dunia pendidikan lokal

Publik kini bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan di tingkat banding.bagi banyak pihak, perkara ini bukan sekedar kasus pidana, tetapi juga ujian bagi sistim peradilan dalam menghadirkan keadilan yang transparan dan akuntabel (red/m fatteh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *