Vonis Pembunuhan di PN Raba Bima Dipertanyakan: Ketika Nyawa Hilang, Hukuman Dinilai Tak Setimpal

Jurnal Pilar | Fatteh

Bima, Selasa (10/3/2026) Pilarmedianusantara.com – putusan mejelis hakim pengadilan negeri Raba bima kelas 1B terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana di desa Kore, kecamatan sanggar,memantik kritik tajam.vonis yang di jatuhkan di nilai jauh dari ekspektasi publik dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa kakak beradik,Angga Ariawan dan wardiansa,terbukti terlibat dalam peristiwa berdarah yang menewaskan Afriadin.korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dalam kejadian yang oleh penyidik dikategorikan sebagai pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat.

Bacaan Lainnya

Namun dalam sidang putusan yang di gelar di pengadilan negeri Raba bima, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Angga Ariawan dan 18 tahun penjara kepada Wardiansa.keputusan tersebut langsung memicu Tanta tanya, terutama karena sebelumnya jaksa penuntut umum menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana berat yang dapat di jatuhi hukuman lebih tinggi.atau hukuman seumur hidup.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim bukanlah hal Baru dalam sistem peradilan.namun dalam kasus yang merenggut nyawa seseorang, selisih putusan yang di anggap lebih ringan seringkali memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim.publik menilai bahwa dalam perkara pembunuhan berencana -yang dalam kitab undang-undang hukum pidana dapat dijatuhi hukuman maksimal sangat berat – vonis 15 dan 18 tahun dinilai belum mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.kasus ini juga membuka kembali diskusi lama tentang transparansi dan akuntabilitas putusan pengadilan di daerah.tanpa penjelasan yang jelas mengenai pertimbangan hukum yang melatarbelakangi vonis tersebut,ruang spekulasi di masyarakat akan semakin lebar.

Bagi keluarga korban, putusan ini bukan sekedar angka tahun penjara.ini tentang kehilangan seorang anggota keluarga yang tak akan pernah kembali.harapan mereka sederhana: hukum berdiri tegak dan memberi keadilan yang sepadan dengan nyawa yang hilang.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah berikutnya dari jaksa penuntut umum.apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di daerah.ketika putusan pengadilan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan pun ikut di pertaruhankan.(Red/m fatteh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *