Wali Nagari Kapuja Kec. Bayang Pesisir Selatan disinyalir Menggelapkan Anggaran Bumdes

Jurnal Pilar | Teuku Iqbal

Kapujan, Pilarmedianusantara.com — Operasional Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Kapujan hingga saat ini belum berjalan optimal akibat belum disalurkannya anggaran secara penuh. Dari total anggaran sebesar Rp164 juta, BUMNag Kapujan baru menerima Rp96 juta, sementara sisa dana sebesar Rp68 juta hingga kini belum dicairkan.

Akibat keterbatasan anggaran tersebut, sejumlah program dan rencana usaha BUMNag Kapujan terpaksa ditunda. Direktur BUMNag Kapujan, Hendri, menyampaikan bahwa kondisi ini sangat memengaruhi kelangsungan operasional serta pengembangan usaha BUMNag.

Bacaan Lainnya

“Beberapa kegiatan usaha tidak dapat kami jalankan karena anggaran operasional belum diterima sepenuhnya,” ujar Hendri.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Wali Nagari Kapujan telah berjanji akan menyalurkan sisa anggaran tersebut dalam beberapa hari. Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum direalisasikan.

Secara regulasi, kewenangan Wali Nagari terhadap BUMNag telah diatur secara jelas. Pasal 12 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemerintah desa atau nagari berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BUMNag, bukan dalam pengelolaan operasional maupun penahanan anggaran.

Selain itu, Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BUM Desa merupakan badan usaha yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan profesional sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa menegaskan bahwa pengurus BUM Desa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tanpa intervensi kepala desa atau wali nagari dalam operasional harian.

Apabila terbukti terjadi penahanan anggaran tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kepala desa atau wali nagari dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Terhadap pelanggaran tersebut, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa atau wali nagari dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sesuai tingkat pelanggaran.

Bahkan, apabila penahanan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau nagari, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak BUMNag Kapujan bersama masyarakat meminta instansi terkait serta aparat pengawas, termasuk Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penelusuran secara objektif dan profesional guna memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Pihak BUMNag berharap sisa anggaran sebesar Rp68 juta dapat segera disalurkan sesuai mekanisme yang sah agar BUMNag Kapujan dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai penggerak perekonomian nagari dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *