Jurnal Pilar | Edi Mursid
Bima, Pilarmedianusantara com – Kegiatan penertiban Pasar Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penertiban ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima bersama UPT Pasar Tente sebagai upaya menciptakan ketertiban, kerapian, dan kenyamanan lingkungan pasar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Ops Satpol PP Kabupaten Bima, Idham Halik, S.E., dengan melibatkan sekitar 45 personel. Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasi Tib Muhammad Maman, S.Sos, Kasi Ops Ely Rahmawati, S.E., Kabid Pasar Tente Fahrir, S.E., Sekretaris Pasar Tente Sabaruddin, S.Sos, serta Babinsa Desa Tente Koptu Syamsuddin, bersama anggota Satpol PP Kecamatan Woha dan Kabupaten Bima.
Setibanya di lokasi, aparat gabungan langsung melakukan koordinasi dengan pihak UPT Pasar sebelum bergerak ke titik penertiban. Kegiatan diawali dengan penyampaian imbauan kepada para pedagang oleh Sekretaris Pasar Tente. Dalam arahannya, pedagang diminta untuk membongkar terpal yang melebihi batas kios. Jika tidak diindahkan, petugas akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Selain itu, pihak UPT menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan demi kepentingan bersama, guna menciptakan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan indah. Selama ini, berbagai kebijakan dan toleransi telah diberikan, namun kondisi pasar dinilai masih semrawut. Oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan, termasuk penempatan personel Satpol PP di area pasar.

Sekitar pukul 10.40 WITA, petugas mulai melakukan pembongkaran terpal yang berada di atas badan jalan di sisi timur terminal, karena dinilai mengganggu arus lalu lintas. Penertiban kemudian dilanjutkan ke area los ikan basah di bagian timur pasar. Dalam kesempatan tersebut, para pedagang ikan menyampaikan sejumlah keluhan. Mereka berharap seluruh pedagang ikan yang berada di luar area dapat dipindahkan ke dalam los agar tidak merugikan pedagang yang sudah tertib. Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan retribusi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas yang kurang terawat.
Keluhan lain yang disampaikan antara lain terkait keberadaan pasar sore dan malam yang dianggap merugikan pedagang utama, serta persoalan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pasar Tente, Sabaruddin, S.Sos, meminta waktu kepada para pedagang untuk melakukan penataan secara bertahap, termasuk mengarahkan pedagang dari luar agar masuk ke dalam los yang tersedia. Ia juga menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi tetap harus dipenuhi oleh pedagang.
Terkait masalah sampah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat penanganannya berada di bawah kewenangan instansi tersebut.
Kegiatan penertiban kemudian dilanjutkan ke area pasar bagian barat, tepatnya di belakang Bank NTB Syariah, sebelum akhirnya berakhir pada pukul 12.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Sebagai catatan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum. Namun demikian, diperlukan pengawasan berkelanjutan dari aparat serta peningkatan kesadaran pedagang dan masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar(Alan)








