Terkuak! Tunggakan Pajak Desa di Woha Menggunung Sejak 2016, Tembus Ratusan Juta

Jurnal Pilar | Alan Sidik

Bima, Pilarmedianusantara.com – Fakta mengejutkan terungkap di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sejumlah desa diketahui menunggak kewajiban pajak selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2016 hingga 2024. Nilainya tidak kecil—mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per desa, dengan total akumulasi menembus ratusan juta rupiah.

Temuan ini mencuat dalam pemeriksaan maraton yang digelar Inspektorat Kabupaten Bima di Aula Kantor Camat Woha, Selasa (5/5). Pemeriksaan tersebut turut didampingi oleh Kasi Fispra Kecamatan Woha, Trisna Andriani, SE.

Bacaan Lainnya

Audit ini bukan sekadar formalitas. Inspektorat secara tegas menyoroti lemahnya kepatuhan administrasi keuangan desa, khususnya dalam hal pembayaran pajak yang dibiarkan menunggak selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Ketua Tim Inspektorat, Abdul Haris, S.S., tak menutup-nutupi persoalan ini. Ia mendesak pemerintah desa untuk segera bertindak dan tidak lagi menunda-nunda kewajiban yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

“Ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai terus berlarut-larut,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tunggakan yang terjadi dalam rentang waktu panjang dinilai sebagai indikator lemahnya pengawasan serta minimnya komitmen dalam menjalankan kewajiban fiskal.

Pihak kecamatan pun didorong untuk tidak tinggal diam. Pembinaan dan pengawasan harus diperketat agar praktik serupa tidak terus berulang dan menjadi “penyakit lama” dalam tata kelola keuangan desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *