Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, Pilarmedianusantara.com – Komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan dua terduga pelaku, salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk anggota Polri.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RW (38), warga Desa Tente, Kecamatan Woha, pada Jumat (5/6/2026). Dari tangan terduga, petugas menemukan tiga poket sabu dengan berat netto sekitar 1,20 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF. Tim Satresnarkoba Polres Bima kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong. Setelah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif, petugas kembali melakukan pemeriksaan intensif hingga menemukan satu poket kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat sekitar 0,04 gram yang disembunyikan di dalam kondom handphone milik terduga.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, termasuk anggota Polri,” tegas Kapolres Bima.
Saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam Polda NTB guna menjamin transparansi proses hukum.
Selain proses pidana yang sedang berjalan, pemeriksaan internal juga dilakukan untuk menentukan sanksi kode etik terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti, oknum anggota tersebut terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dan Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Alan)








