Menggugat Penerapan PP 56/2021: Royalti Musik yang Membebani Transportasi, UMKM, dan Kafe

Jurnal Opini By: Indra Jaya, S.H

PilarMediaNusantara.com, Kota Tangerang – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diturunkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, muncul kegelisahan di kalangan pelaku usaha. Bukan hanya pemilik kafe dan restoran, tetapi juga pelaku UMKM serta sektor transportasi publik seperti bus pariwisata, bus AKAP, hingga tempat hiburan kecil. Kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik yang diatur secara kaku justru menimbulkan problematika baru dalam dunia usaha yang berdampak kepada perlambatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

  1. Asas Keadilan dalam UU Hak Cipta sesuai dengan yang diamanatkan oleh

UUD1945 dan Pancasila

Bacaan Lainnya

UU 28/2014 lahir dengan semangat memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, penerapan PP 56/2021 justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah setiap pemutaran musik di ruang publik, tanpa melihat skala usaha, harus dipungut royalti? Asas keadilan seharusnya menjadi roh utama sebuah regulasi. Ketika pelaku UMKM atau usaha transportasi rakyat ikut terbebani, maka kebijakan ini kehilangan keseimbangan antara perlindungan pencipta dengan keberlangsungan usaha kecil.

  1. Ruang Publik yang Berbeda Karakter.

Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam PP 56/2021 sangat luas: mulai dari hotel berbintang, pusat perbelanjaan, hingga bus dan warung kopi kecil. Namun, karakteristik ruang publik ini berbeda. Pemutaran musik di kafe, bus pariwisata/AKAP, acara serimoni dan pernikahan bukanlah bentuk eksploitasi komersial atas karya cipta, melainkan sekadar fasilitas hiburan untuk kenyamanan bagi semua seorang. Menyamakan pengenaan royalti adalah kebijakan yang tidak proporsional.

  1. Dampak Ekonomi bagi Transportasi dan UMKM.

Bagi sektor transportasi, khususnya bus pariwisata dan AKAP, musik hanyalah bagian kecil dari hiburan para penumpang yang sedang menikmati perjalanan. Jika pemutaran musik dipungut royalti, maka beban operasional semakin meningkat. Sementara UMKM dan kafe sudah menghadapi kesulitan pasca pandemi. Kebijakan ini dapat mematikan kreativitas dan menurunkan daya saing, padahal UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional.

  1. Alternatif Pengelolaan Royalti yang Lebih Berkeadilan.

Alih-alih menarik royalti dari pelaku usaha, pemerintah bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seharusnya membuat klasifikasi ruang publik berdasarkan skala dan jenis usaha. Misalnya, royalti hanya dikenakan pada usaha yang menjadikan music sebagai objek dan atau alat untuk mendapatkan omsetnya. Sementara UMKM, transportasi, dan usaha kafe dan lainnya yang tidak menjadikan music sebagai objek dimana music hanya sebagai pelengkap kenyamanan bagi ruang publik untuk mengenalkan dan atau promosi terhadap music dan atau karya cipta itu sendiri harusnya dapat diberikan pengecualian.

Perlindungan terhadap hak cipta adalah amanat konstitusi dan harus dihormati. Namun, penerapannya tidak boleh mematikan usaha kecil dan transportasi rakyat. Pemerintah perlu segera melakukan revisi atau penerbitan aturan turunan yang lebih adil, dengan klasifikasi ruang publik yang jelas dan proporsional. Dengan begitu, keseimbangan antara hak pencipta dan hak hidup pelaku usaha dapat terjaga.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *