Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, Pilarmedinusantara.com 13 September 2025 – Polemik mencuat terkait dugaan penjualan aset desa dengan harga Rp700 ribu. Kepala desa mengklaim bahwa penjualan tersebut sudah melalui proses penghapusan aset. Namun, warga mempertanyakan keabsahan surat penghapusan tersebut.
“Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rapat bersama masyarakat terkait penghapusan aset belum pernah dilakukan. Kami tidak pernah diajak musyawarah soal itu, tiba-tiba ada surat penghapusan,” ujarnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut disorot. Warga menduga adanya kongkalikong antara BPD dan kepala desa dalam kasus ini.
Menariknya, menurut keterangan warga, surat penghapusan aset baru muncul setelah masyarakat melakukan penyegelan di lokasi aset desa. Setelah kami segel, barulah ada surat penghapusan. Ini jelas janggal, ungkap salah satu tokoh masyarakat kepada media.
Kasus ini memicu keresahan warga yang menilai pengelolaan aset desa tidak transparan. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.








