
Jurnal PilarMedia| Alan Sidik
BIMA – pilarmedianusantara.com – Kisah pilu dialami M. Nur Dakwa atau yang akrab disapa Dae Oni (58), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu asal Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Setelah menjalankan tugas pengabdian sebagai PPPK, Dae Oni akhirnya memasuki masa purna tugas pada 31 Agustus 2026. Namun, di balik berakhirnya masa pengabdian tersebut, tersimpan cerita yang memprihatinkan. Pasalnya, selama menjalankan tugas sebagai PPPK, ia disebut belum pernah menerima pembayaran gaji.
Meski menghadapi kondisi tersebut, Dae Oni tetap menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Ia tetap melaksanakan tugas hingga masa pengabdiannya berakhir tanpa mengurangi semangat dalam memberikan pelayanan.
Usai resmi purna tugas, Dae Oni masih menyempatkan diri mendatangi kantor tempatnya bertugas untuk bersilaturahmi dengan para mantan rekan kerja. Suasana haru pun terasa dalam pertemuan tersebut, mengingat perjalanan panjang pengabdiannya yang berakhir dengan persoalan hak finansial yang belum terselesaikan.
Kondisi yang dialami Dae Oni turut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kabupaten Bima Daerah Pemilihan (Dapil) V, Jasmin Malik. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bima segera mencari solusi terkait persoalan pembayaran gaji PPPK, terutama bagi mereka yang telah menjalankan tugas namun belum mendapatkan haknya.
Menurut Jasmin, keterlambatan pembayaran gaji PPPK merupakan persoalan serius yang harus segera dituntaskan. Sebab, para pegawai tersebut telah melaksanakan kewajiban sebagai bagian dari pemerintah daerah dan berhak memperoleh kesejahteraan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para PPPK yang belum menerima haknya, Jasmin Malik mengungkapkan bahwa dirinya memberikan bantuan menggunakan dana pribadi setiap kali menerima gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.
Bantuan tersebut diberikan dengan jumlah yang disesuaikan dengan besaran pendapatan yang sebelumnya diterima para penerima bantuan saat masih berstatus sebagai tenaga honorer daerah (Honda).
Jasmin menjelaskan, bantuan tersebut bukan sebagai pengganti kewajiban pemerintah daerah, melainkan bentuk penghargaan dan kepedulian terhadap mereka yang telah lama mengabdi.
Ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian utama tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bima. Pembayaran hak para PPPK harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi para pegawai yang telah menjalankan tugas.
Kisah Dae Oni menjadi cerminan perjuangan para PPPK Paruh Waktu yang tetap mengutamakan pengabdian meskipun masih menghadapi persoalan terkait pemenuhan hak finansial mereka.



