Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima, Pilarmedianusantara.com – Dugaan praktik pungutan biaya pengangkutan sampah di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima kembali mencuat. Biaya sebesar Rp2 juta untuk satu kali pengangkutan sampah disebut dibebankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Prindag) Kabupaten Bima.
Ironisnya, biaya tersebut diduga tidak disetor melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, melainkan diarahkan untuk dikirim ke rekening koordinator kebersihan. Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti percakapan atau chat yang beredar.
Kepala Bidang Prindag Kabupaten Bima, Fahri S.Sos, membenarkan adanya permintaan biaya dalam proses pengangkutan sampah tersebut. Ia menegaskan, jika merujuk pada peraturan daerah, pengangkutan sampah yang sudah berada di titik penampungan merupakan tugas pihak terkait dalam pengelolaan sampah.
“Benar ada biaya itu. Kalau merujuk pada perda, jelas itu memang tugas mereka untuk mengangkut sampah yang sudah disimpan di tempatnya. Retribusi juga ada,” ungkap Fahri saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan itu memicu sorotan publik terhadap Kepala Dinas DLH Kabupaten Bima. Pasalnya, pelayanan pengangkutan sampah dinilai telah memiliki dasar pembiayaan melalui retribusi daerah, sehingga muncul pertanyaan mengenai dasar penarikan biaya tambahan tersebut.
Selain itu, dugaan pengiriman dana ke rekening pribadi koordinator kebersihan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme tersebut sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah atau tidak.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas DLH Kabupaten Bima belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan biaya pengangkutan sampah maupun dugaan setoran ke rekening koordinator kebersihan tersebut.(Alan sidik)








