PilarMediaNusantara.com, Bima – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin M. Amt, menegaskan bahwa persoalan penanganan sampah di wilayah pasar bukan menjadi tanggung jawab instansinya. Pernyataan ini disampaikan saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah yang kerap mencemari sejumlah pasar di Kabupaten Bima.
Menurut Amrin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Perda sudah jelas mengatur bahwa urusan sampah bukan wewenang Disperindag. Semua sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLH,” tegas Amrin kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan soal pembagian tugas ini dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bima. Disperindag, kata dia, hanya memiliki kewajiban sebatas pengelolaan retribusi pasar, sementara urusan kebersihan dan penanganan sampah sepenuhnya berada pada DLH. “Jangan sampai masalah ini terus menjadi bola liar. Kepala Dinas DLH tidak boleh sekadar beralibi, karena aturan sudah mengikat,” tandasnya.
Amrin juga mengungkapkan keprihatinannya atas keluhan pedagang dan masyarakat yang terganggu dengan kondisi pasar yang kotor dan bau. Ia berharap DLH segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan citra buruk bagi pusat-pusat perdagangan di Kabupaten Bima. “Pasar adalah wajah ekonomi rakyat. Kalau kotor, yang rugi bukan hanya pedagang, tapi juga citra daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Amrin menyebut bahwa Disperindag akan terus berkoordinasi dengan DLH untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. “Kami tetap siap membantu sebatas kewenangan, terutama dalam mengomunikasikan persoalan retribusi dan pengelolaan fasilitas pasar. Namun, jangan sampai kami yang disalahkan dalam urusan yang jelas bukan tanggung jawab kami,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang dan warga mengeluhkan tumpukan sampah di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Bima. Bau menyengat dan pemandangan yang tidak sedap dinilai mengganggu aktivitas perdagangan dan kenyamanan pengunjung. Keluhan ini semakin gencar disuarakan karena belum ada penanganan yang dianggap efektif.
Dengan adanya penegasan dari Disperindag, sorotan kini tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima. Publik menunggu langkah nyata dari DLH untuk segera membersihkan sampah pasar dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan masalah berulang di masa mendatang.
Amrin berharap koordinasi lintas instansi dapat berjalan lebih baik ke depan, terutama untuk menjaga kebersihan pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. “Semua pihak harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing. Jika DLH menjalankan tugasnya dengan baik, pasar akan bersih dan pedagang pun bisa berjualan dengan nyaman,” pungkasnya. (red/AS)







