PilarMediaNusantara.com, Woha – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kabupaten Bima di Woha kembali menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pengelolaan parkir di kawasan pasar diduga tidak transparan dan sarat dengan praktik yang merugikan.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, proses pelelangan lahan parkir dilakukan tanpa memperhatikan kejelasan lokasi atau nama titik lahan. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam pemungutan retribusi parkir yang berlangsung di dalam pasar.
“Yang lebih aneh lagi, kendaraan roda tiga yang semestinya hanya diperuntukkan sebagai angkutan barang, justru diberikan izin beroperasi sebagai angkutan umum. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkapnya.
Untuk memastikan pemberitaan berimbang, awak media juga meminta klarifikasi kepada pihak Dinas Perhubungan terkait legalitas izin operasi kendaraan roda tiga atau bajaj di Kabupaten Bima. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi. Bahkan, menurut informasi, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait operasional angkutan roda tiga belum pernah diterbitkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dishub Kabupaten Bima, dapat memberikan transparansi terkait pelelangan parkir serta menegaskan regulasi mengenai izin operasional angkutan roda tiga demi menciptakan ketertiban dan keadilan. 9red/AS)








