PilarMediaNusantara.com, Kota Tangerang – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dinilai membebani sektor transportasi, UMKM, serta pelaku usaha kafe. Pasalnya, aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang publik tanpa membedakan skala usaha dimana seharusnya dilakukan kajian dan membuat klasifikasi ruang publik berdasarkan skala dan jenis usaha. Misalnya, royalti hanya dikenakan pada usaha yang menjadikan music dan/atau hasil karya sebagai objek yang diperdagangkan untuk mendapatkan omsetnya..
Indra Jaya, S.T, S.H,. praktisi hukum sekaligus pengusaha transportasi, menyatakan bahwa aturan tersebut berpotensi menekan daya saing usaha kecil dan menengah dalam pertumbuhan usaha yang saat ini justru menjadi penopang perekonomian nasional.
“Musik di bus pariwisata atau kafe bukanlah bentuk eksploitasi komersial, melainkan music hanya sebagai pelengkap kenyamanan bagi ruang publik untuk mengenalkan dan atau promosi terhadap music serta karya cipta itu sendiri dan sekadar hiburan bagi penumpang dan pengunjung/pelanggan. Menyama ratakan beban royalti untuk semua jenis usaha ini jelas tidak adil,” ujar Indra Jaya di Tangerang, Rabu (21/8).
Menurutnya, pemungutan royalti yang diberlakukan secara arogan dan tanpa batasan berpotensi mematikan kreativitas dan hasil karya itu sendiri yang akhirnya tidak dikenal dikalangan masyarakat luas. Bagi pencipta hasil karya, ini berdampak sebagai kemunduran yang merugikan pencipta itu sendiri dikarenakan usaha transportasi, kafe dan UMKM yang seharusnya menjadi wadah promosi untuk hasil karya malah dikenakan royalty, dan bagi transportasi, ini akan menjadi hambatan terbesar dalam pertumbuhan usaha dan ekonomi. begitu juga bagi UMKM, ini bisa menjadi pukulan telak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tambahnya.
Indra Jaya meminta pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan peninjauan kembali mekanisme pengenaan royalti. Ia menyarankan agar dibuat klasifikasi berdasarkan skala dan jenis usaha itu sendiri seperti usaha yang menjadikan music atau hasil karya sebagai objek yang diperdagangkan untuk mendapatkan omsetnya maka, hal ini dapat dikenakan royalty yang proposional, namun kafe, UMKM dan transportasi rakyat mendapat pengecualian dikarenakan music atau hasil karya bukan merupakan objek untuk pendapatannya melainkan sebagai wadah yang mempromosikan music dan hasil karya itu sendiri yang seharusnya juga mendapatkan royalty dari keuntungan dari promosi yang dilakukan secara terus menerus.
“Kami mendukung perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu, namun penerapannya harus proporsional dan berkeadilan. Jangan sampai niat baik melindungi pencipta justru mematikan pelaku usaha kecil,” tutupnya.








