Jurnal Pilar | Alan Sidik
Bima NTB, Pilarmedianusantara.com – Dugaan manipulasi data tenaga pendidik mencuat di SDN Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Seorang guru mengaku hak jam mengajarnya diduga dirampas akibat akibat di ganti jam ngajar oleh operator di duga dengan orang lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ini telah berlangsung sejak Maret 2026. Saat itu, sempat dilakukan penyesuaian oleh pihak sekolah, namun keputusan tersebut kembali berubah setelah adanya tekanan dari sejumlah pihak internal, sehingga posisi operator kembali dialihkan.
Memasuki April 2026, polemik semakin berkembang seiring adanya perubahan pembagian jam mengajar. Guru yang merasa dirugikan menilai dirinya lebih berhak, namun jam tersebut justru diberikan kepada pihak lain.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa operator sekolah melakukan manipulasi data dengan mengubah jam ngajar ke nama orang yang statusnya pw. Jika benar, tindakan ini dinilai merugikan dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku dalam sistem administrasi pendidikan.
“Selama ini saya merasa hak saya diambil, padahal saya yang lebih berhak atas jam mengajar tersebut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SDN Keli belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirim juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bima untuk segera melakukan penelusuran dan klarifikasi, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran serta menjaga profesionalitas di lingkungan pendidikan (Alan)








