Kapolres Bima Kabupaten Perang Total Melawan Narkoba, Satresnarkoba Amankan 535 Gram Shabu di Talabiu
BIMA – pilarmedinusantara.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 535 gram narkotika golongan I jenis shabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis shabu menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima segera melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Petugas kemudian menemukan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
“Tim mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Dediansyah.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sebuah tas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan kedua terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok. Menurut pengakuan keduanya, mereka diminta oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket shabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil barang tersebut, keduanya kembali menerima arahan menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang kemudian digunakan membawa paket narkotika tersebut ke Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan kedua terduga masih akan didalami melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” tegas AKP Dediansyah.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kabupaten AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.
“Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Setiap pengungkapan kasus narkoba sesungguhnya adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dengan barang bukti yang fantastis ini, setidaknya ribuan generasi di Kabupaten Bima berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab





